| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Tjg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SURIYONO, DAN REKAN | Mulyadi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Mar,ie | | 2 | PT.JPT ADIT JAYA MANDIRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adv. TIARA APRICHILIANA RIDARTO, S.H., M.H. DAN REKAN | PT.JPT ADIT JAYA MANDIRI |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
120.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya .
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) .
- Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II ganti rugi secara tanggung rentang :
- Materiil sebesar Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ).
- Immateril sebesar Rp .3.600.000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) tiap bulannya terhitung sejak 17 Februari 2025 sampai Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conseratoir Beslaq dalam Perkara ini .
- menghukum masing-masing Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangson kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 / satu juta rupiah perhari setiap hari mereka lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap hingga dilaksanakan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II .
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dapat dilaksanakan Uit voerbaar bijvoorraad ,meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan Upaya Hukum Verset, Banding maupun Kasasi .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Tanjung berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya ./ ex aequa et bono .
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |