Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Tjg H. NURUL HADI Hj. Nurefa Yanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. NURUL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Nurefa Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban menebus mobil yang digadaikan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB asli kendaraan:

Merk                     :     DAIHATSU TERIOS

Tipe                      :     MINIBUS / MOBIL PENUMPANG

Nomor Polisi       :     DA  1795 TPH

Nomor Rangka   :     MHKG8FB2JJK000759

Nomor Mesin      :     2NRF645438

Atas Nama          :     DICKY GANESA

No BPKB             :     Q00361771M

         kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

  1. Menetapkan bahwa apabila Tergugat tidak menyerahkan BPKB dalam batas waktu tersebut, putusan ini sah dan cukup dijadikan dasar hukum oleh Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama BPKB ke instansi yang berwenang (Samsat/Polri);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak