| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 122, tanggal 17 Februari 1984, Surat Ukur dengan Gambar Situasi Nomor 115/1983 atas nama HAJI BAHRANI bin HAJI MUHAMMAD GAZALI, yang terletak Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 3.139 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Tanjung Maburai, dengan lebar 40,7 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Supian yang saat ini dikuasai oleh Muhammad Noor Rifani, dengan Panjang 88 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Guntung, dengan lebar 46,5 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ihar yang saat ini dikuasai oleh Ana, dengan panjang 67 meter.
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud amar angka 2 (dua) di atas, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, membongkar dan/atau memindahkan segala bangunan yang berdiri di atas tanah milik Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil berupa mengganti rugi uang harga pengganti sewa tanah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, terhitung sejak bulan Agustus tahun 2020 sampai dengan sekarang bulan Juni tahun 2026 dengan totalnya yaitu Rp 10.000.000,- x 70 bulan = Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial yaitu mengenai terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah atas nama Pdt. W. Simamora, tanggal 15 Agustus 2002 dengan luas ukuran tanah I 5.499 M2 dan ukuran tanah II 3.256,5 M2 yang dikeluarkan Turut Tergugat untuk dicabut dan/atau dibatalkan dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta benda milik Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|