| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa ROHANI HADIJAH Als. HANI Als. DIJAH Binti Alm. AHMAD bersama-sama dengan Saksi MIRA AISYAH dan Saksi ABDUL AZIZ (terhadap masing-masing dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu sekitar Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini melakukan “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 skj 07.30 wita, Terdakwa di ajak olek Saksi MIRA AISYAH (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) berangkat menuju ke Amuntai dengan menggunakan GRAB dengan maksud tujuan untuk menemui saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) yang mana saat sudah bertemu terdakwa dan saksi AISYAH berkeluh kesah sedang membutuhkan uang. Mendengar hal tersebut Saksi UCOK yang juga sedang dalam posisi tidak memiliki uang menyarankan kepada Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa untuk merental motor kemudian menggadaikannya agar mendapat uang. Kemudian Saksi ABDUL AZIZ memberikan nomor telfon pemilik Rental yang berada di daerah Tanjung yaitu Saksi YUNA sebagai pemilik rental tersebut. Setelah mendapatkan nomor pemilik rental/sewa sepeda motor, Saksi MIRA AISYAH menghubungi nomor tesebut menggunakan handphone milik Terdakwa dan saat itu terjadi kesepakatan untuk rental/sewa sepeda motor diantara para saksi dengan pemilik rental yaitu Saksi YUNA. Kemudian Saksi MIRA AISYAH bersama dengan Terdakwa berangkat menuju tempat rental yang berada di daerah Tanjung dengan menggunakan GRAB menuju ke titik yang sesuai dengan Lokasi yang dikirimkan oleh Saksi YUNA selaku pemilik rental. Di hari yang sama sekitar jam 11.22 wita Saksi MIRA AISYAH bersama dengan Terdakwa tiba ditempat rental/sewa motor yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya disana terjalin kesepakatan dengan Saksi YUNA untuk merental 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio, warna Hijau, Nomor Polisi : DA 4629 AK dengan uang sewa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/hari selama 2 (dua) terhitung tanggal 18 s/d 19 Desember 2025. Adapun saat merental Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu berupa identitas KTP atas nama HADIJAH yang diakui adalah milik Terdakwa yang mana sebenarnya adalah milik kakak dari Terdakwa. Kemudian Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa juga menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yaitu berkata “ini menyewa untuk diri sendiri” dan “digunakan untuk berangkat ke Haul Guru Sekumpul” yang mana sejatinya sejak awal sudah ada niat untuk menggadaikan sepeda motor rental tersebut yang bekerjasama dengan Saksi Abdul Aziz dan mereka tidak pernah sama sekali berangkat menuju ke Haul Guru Sekumpul.
- Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha Fazzio yang dirental dari Saksi YUNA sudah dalam penguasaan Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa, selanjutnya mereka membawa sepeda motor tersebut kembali ke Amuntai menemui terdakwa. Setibanya ditempat Saksi Abdul Aziz, Saksi Abdul Aziz menanyakan STNK dari motor tersebut karena akan sulit digadaikan apabila motor tersebut tidak ada STNK-nya. Namun saat merental Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa tidak diserahkan STNK oleh pemilik rental, sehingga saksi Abdul Aziz tidak bisa untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain tanpa STNK. Kemudian saksi Abdul Aziz berinisiatif untuk mengganti/bertukar dengan sepeda motor Merk Honda Scoopy milik saksi yang sebelumnnya sudah digadaikan kepada orang yang berada di Amuntai dekat Candi Agung yaitu sdr. HUMAIDI, sehingga terhadap sepeda motor merk Yamaha Fazzio rentalan tersebut akhirnya berpindahtangan kepada sdr. HUMAIDI.
- Bahwa kemudian sepeda motor Merk Honda Scoopy yang ada dalam penguasan terdakwa dan para saksi dibawa menuju ke Kandangan oleh terdakwa dan para Saksi untuk digadaikan kepada Sdr. ILAH yang berada di Kandangan namun terdakwa tidak mengetahui berapa nominal gadai motor tersebut, setelah itu terdakwa dan para saksi kembali lagi ke amuntai mengantar Saksi Abdul Aziz kerumah nya, setiba disana saksi Mira Aisyah diberikan uang sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa di berikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena sudah membantu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama dengan Saksi MIRA AISYAH dan Saksi ABDUL AZIZ Als UCOK Bin Alm.RUSMADI, Saksi YUNA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa terhadap barang tersebut, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi YUNA selaku pemilik dan perbuatan terdakwa juga tidak memperoleh izin dari yang bersangkutan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ROHANI HADIJAH Als. HANI Als. DIJAH Binti Alm. AHMAD bersama-sama dengan Saksi MIRA AISYAH dan Saksi ABDUL AZIZ (terhadap masing-masing dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu sekitar Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini melakukan “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 skj 07.30 wita, Saksi MIRA AISYAH (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) bersama Terdakwa berangkat menuju ke Amuntai dengan menggunakan GRAB dengan maksud tujuan untuk menemui Saksi Abdul Aziz yang mana saat sudah bertemu Terdakwa dan Saksi Aisyah berkeluh kesah sedang membutuhkan uang. Mendengar hal tersebut Saksi Abdul Aziz yang juga sedang dalam posisi tidak memiliki uang menyarankan kepada Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa untuk merental motor kemudian menggadaikannya agar mendapat uang. Kemudian Terdakwa memberikan nomor telfon pemilik Rental yang berada di daerah Tanjung yaitu Saksi YUNA sebagai pemilik rental tersebut. Setelah mendapatkan nomor pemilik rental/sewa sepeda motor, Saksi MIRA AISYAH menghubungi nomor tesebut menggunakan handphone milik Terdakwa dan saat itu terjadi kesepakatan untuk rental/sewa sepeda motor diantara para saksi dengan pemilik rental yaitu Saksi YUNA. Kemudian Saksi MIRA AISYAH bersama dengan Terdakwa berangkat menuju tempat rental yang berada di daerah Tanjung dengan menggunakan GRAB menuju ke titik yang sesuai dengan Lokasi yang dikirimkan oleh Saksi YUNA selaku pemilik rental. Di hari yang sama sekitar jam 11.22 wita Saksi MIRA AISYAH Terdakwa bersama dengan Saksi MIRA AISYAH tiba ditempat rental/sewa motor yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya disana terjalin kesepakatan dengan Saksi YUNA untuk merental 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio, warna Hijau, Nomor Polisi : DA 4629 AK dengan uang sewa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/hari selama 2 (dua) terhitung tanggal 18 s/d 19 Desember 2025. Adapun saat merental Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa menggunakan identitas KTP atas nama HADIJAH sebagai perental yang diakui adalah milik Terdakwa yang mana sebenarnya adalah milik kakak dari Terdakwa .
- Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha Fazzio yang dirental dari Saksi YUNA sudah dalam penguasaan Saksi MIRA AISYAH dan TERDAKWA, selanjutnya mereka membawa sepeda motor tersebut kembali ke Amuntai menemui Saksi Abdul Aziz . Sekitar pukul 12.00 WITA setibanya ditempat Saksi Abdul Aziz menanyakan STNK dari motor tersebut karena akan sulit digadaikan apabila motor tersebut tidak ada STNK-nya. Namun saat merental Saksi MIRA AISYAH dan Terdakwa tidak diserahkan STNK oleh pemilik rental, sehingga Saksi Abdul Aziz tidak bisa untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain tanpa STNK. Kemudian Saksi Abdul Aziz berinisiatif untuk mengganti/bertukar dengan sepeda motor Merk Honda Scoopy miliknya yang sebelumnnya sudah digadaikan kepada orang yang berada di Amuntai dekat Candi Agung yaitu sdr. HUMAIDI, sehingga terhadap sepeda motor merk Yamaha Fazzio rentalan tersebut akhirnya berpindahtangan kepada sdr. HUMAIDI.
- Bahwa kemudian sepeda motor Merk Honda Scoopy yang ada dalam penguasan terdakwa dan para saksi dibawa menuju ke Kandangan oleh terdakwa dan para Saksi untuk digadaikan kepada Sdr. ILAH yang berada di Kandangan namun terdakwa tidak mengetahui berapa nominal gadai tersebut. Bahwa dari uang tersebut, Saksi Abdul Aziz memberikan Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi MIRA AISYAH. Kemudian Saksi Abdul Aziz juga memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa karena sudah membantu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama dengan Saksi MIRA AISYAH dan Saksi Abdul Aziz, Saksi YUNA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menggadaikan barang tersebut, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi YUNA selaku pemilik dan perbuatan terdakwa juga tidak memperoleh izin dari yang bersangkutan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------
|