| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MAHYUDIN Als. TUYUL Bin AWALUDIN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan Pos Security PT. BCL Desa Bintang Ara RT. 04 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan rencana terlebih dahulu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa yang merasa kesal, sakit hati dan dendam terhadap Saksi Korban IRPAN Bin ALWI (alm) karena terdakwa merasa tidak menerima gaji yang menurut terdakwa sebagai hak terdakwa selama bekerja sebagai wakar rumah. Bahwa sejak sekitar bulan Maret 2026 terdakwa telah menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban serta berniat untuk memberikan pelajaran kepada Saksi Korban.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa memperoleh informasi bahwa Saksi Korban masih berada di wilayah Kecamatan Bintang Ara, kemudian terdakwa berusaha mencari keberadaan Saksi Korban dengan tujuan untuk memberi pelajaran berupa peringatan kepada Saksi Korban, namun terdakwa tidak berhasil menemukan Saksi Korban. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan Saksi Korban, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengambil 1 (satu) bilah kayu jenis ulin ukuran 3 cm x 5 cm dengan panjang sekitar 60 cm yang telah terdakwa persiapkan untuk memberikan efek jera kepada Saksi Korban.
- Bahwa setelah mengambil kayu ulin tersebut, terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, namun Saksi Korban tidak berada di tempat. Selanjutnya terdakwa menuju Pos Security PT. BCL Desa Bintang Ara RT. 04 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong yang menurut perkiraan terdakwa akan dilalui oleh Saksi Korban. Kemudian sekitar pukul 15.20 WITA Saksi Korban yang saat itu berboncengan sepeda motor bersama saksi ALI AHMADI Bin SIKIN melintas di depan Pos Security PT. BCLL, melihat Saksi Korban melintas, terdakwa berjalan ke tengah jalan sambil membawa kayu ulin untuk mencegat Saksi Korban. Setelah Saksi Korban berhenti, terdakwa berkata, "Pian lo yang memegang perusahaan Agrinas ini? Purunnya pang pian mencekal gaji ulun!!" kemudian secara tiba-tiba terdakwa mengayunkan kayu ulin ke arah kepala Saksi Korban. Lalu Saksi Korban berusaha menangkis pukulan terdakwa menggunakan lengan kanan sehingga mengakibatkan lengan kanan Saksi Korban mengalami patah tulang. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemukulan secara berulang kali menggunakan kayu ulin ke arah tubuh Saksi Korban hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban. Setelah itu terjadi pergumulan antara terdakwa dan Saksi Korban sampai akhirnya Saksi ADE HERMAWAN selaku petugas keamanan (security) datang melerai peristiwa tersebut.
- Bahwa barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban adalah 1 (satu) bilah kayu jenis ulin ukuran 3 cm x 5 cm dengan panjang sekitar 60 cm yang sebelumnya telah dipersiapkan dan dibawa sendiri oleh terdakwa dari rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Pertamina Tanjung Nomor : 726/F10002/2026-S1 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Afifah Sakdyyah, diperoleh kesimpulan terhadap Saksi Korban didapatkan luka lecet pada perut, lengan kanan bawah, serta didapatkan luka lebam pada lengan kiri atas dan ibu jari tangan kiri. Lalu terdapat patah tulang tertutup pada tulang lengan kanan bawah. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul. Luka tersebut mengakibatkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu serta memerlukan perawatan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis dari RS Adhyaksa Jakarta No. Rekam Medis 186539 atasnama IRPAN tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Henry Dominica, Sp.OT didapati diagnosa Trauma Tumpul Abdomen kemudian kondisi saat pulang dengan kesimpulan dressing (+) armsling (+).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa MAHYUDIN Als. TUYUL Bin AWALUDIN, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan Pos Security PT. BCL Desa Bintang Ara RT. 04 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan rencana terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa memperoleh informasi bahwa Saksi Korban masih berada di wilayah Kecamatan Bintang Ara, kemudian terdakwa berusaha mencari keberadaan Saksi Korban dengan tujuan untuk melakukan penganiayaan, namun terdakwa tidak berhasil menemukan Saksi Korban. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan Saksi Korban, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengambil 1 (satu) bilah kayu jenis ulin ukuran 3 cm x 5 cm dengan panjang sekitar 60 cm yang telah dipersiapkan untuk digunakan memukul Saksi Korban.
- Bahwa setelah mengambil kayu ulin tersebut, terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, namun Saksi Korban tidak berada di tempat. Selanjutnya terdakwa menuju Pos Security PT. BCL Desa Bintang Ara RT. 04 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong yang menurut perkiraan terdakwa akan dilalui oleh Saksi Korban.
- Bahwa sekitar pukul 15.20 WITA Saksi Korban yang saat itu berboncengan sepeda motor bersama saksi ALI AHMADI Bin SIKIN melintas di depan Pos Security PT. BCL, melihat Saksi Korban melintas, terdakwa berjalan ke tengah jalan sambil membawa kayu ulin yang telah di persiapkan sebelumnya lalu mencegat Saksi Korban. Setelah Saksi Korban berhenti, terdakwa berkata, "Pian lo yang memegang perusahaan Agrinas ini? Purunnya pang pian mencekal gaji ulun!!" kemudian secara tiba-tiba terdakwa mengayunkan kayu ulin ke arah kepala Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban berusaha menangkis pukulan terdakwa menggunakan lengan kanan sehingga mengakibatkan lengan kanan Saksi Korban mengalami patah tulang. Setelah itu terdakwa kembali melakukan pemukulan secara berulang kali menggunakan kayu ulin ke arah tubuh Saksi Korban hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban lalu terjadi pergumulan antara terdakwa dan Saksi Korban sampai akhirnya Saksi ADE HERMAWAN selaku petugas keamanan (security) datang melerai peristiwa tersebut.
- Bahwa barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban adalah 1 (satu) bilah kayu jenis ulin ukuran 3 cm x 5 cm dengan panjang sekitar 60 cm yang sebelumnya telah dipersiapkan dan dibawa sendiri oleh terdakwa dari rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Pertamina Tanjung Nomor : 726/F10002/2026-S1 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Afifah Sakdyyah, diperoleh kesimpulan terhadap Saksi Korban didapatkan luka lecet pada perut, lengan kanan bawah, serta didapatkan luka lebam pada lengan kiri atas dan ibu jari tangan kiri. Lalu terdapat patah tulang tertutup pada tulang lengan kanan bawah. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul. Luka tersebut mengakibatkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu serta memerlukan perawatan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis dari RS Adhyaksa Jakarta No. Rekam Medis 186539 atasnama IRPAN tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Henry Dominica, Sp.OT didapati diagnosa Trauma Tumpul Abdomen kemudian kondisi saat pulang dengan kesimpulan dressing (+) armsling (+).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa MAHYUDIN Als. TUYUL Bin AWALUDIN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan Pos Security PT. BCL Desa Bintang Ara RT. 04 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa memperoleh informasi bahwa Saksi Korban masih berada di wilayah Kecamatan Bintang Ara, kemudian terdakwa berusaha mencari keberadaan Saksi Korban dengan tujuan untuk melakukan penganiayaan, namun tidak berhasil menemukan Saksi Korban. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan Saksi Korban, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengambil 1 (satu) bilah kayu jenis ulin ukuran 3 cm x 5 cm dengan panjang sekitar 60 cm yang telah dipersiapkan untuk digunakan memukul Saksi Korban.
- Bahwa setelah mengambil kayu ulin tersebut, terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, namun Saksi Korban tidak berada di tempat. Selanjutnya terdakwa menuju dan menunggu di depan Pos Security PT. BCL Desa Bintang Ara RT. 04 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong yang menurut perkiraan terdakwa akan dilalui oleh Saksi Korban.
- Bahwa sekitar pukul 15.20 WITA Saksi Korban yang saat itu berboncengan sepeda motor bersama saksi ALI AHMADI Bin SIKIN melintas di depan Pos Security PT. BCL. Melihat Saksi Korban melintas, terdakwa berjalan ke tengah jalan sambil membawa kayu ulin untuk mencegat Saksi Korban. Setelah Saksi Korban berhenti, terdakwa berkata, "Pian lo yang memegang perusahaan Agrinas ini? Purunnya pang pian mencekal gaji ulun!!" kemudian secara tiba-tiba terdakwa mengayunkan kayu ulin ke arah kepala Saksi Korban.
- Bahwa Saksi Korban berusaha menangkis pukulan terdakwa menggunakan lengan kanan sehingga mengakibatkan lengan kanan Saksi Korban mengalami patah tulang. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemukulan secara berulang kali menggunakan kayu ulin ke arah tubuh Saksi Korban hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban. Setelah itu terjadi pergumulan antara terdakwa dan Saksi Korban sampai akhirnya Saksi ADE HERMAWAN selaku petugas keamanan (security) datang melerai peristiwa tersebut.
- Bahwa barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban adalah 1 (satu) bilah kayu jenis ulin ukuran 3 cm x 5 cm dengan panjang sekitar 60 cm yang sebelumnya telah dipersiapkan dan dibawa sendiri oleh terdakwa dari rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Pertamina Tanjung Nomor : 726/F10002/2026-S1 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Afifah Sakdyyah, diperoleh kesimpulan terhadap Saksi Korban didapatkan luka lecet pada perut, lengan kanan bawah, serta didapatkan luka lebam pada lengan kiri atas dan ibu jari tangan kiri. Lalu terdapat patah tulang tertutup pada tulang lengan kanan bawah. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul. Luka tersebut mengakibatkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu serta memerlukan perawatan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis dari RS Adhyaksa Jakarta No. Rekam Medis 186539 atasnama IRPAN tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Henry Dominica, Sp.OT didapati diagnosa Trauma Tumpul Abdomen kemudian kondisi saat pulang dengan kesimpulan dressing (+) armsling (+).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |