| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD SABFUAN FARABI Bin ZAINUDIN Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Citra Rumah Lebah Komplek Citra Plambon Raya, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar Pukul 14.00 WITA, berawal saat Terdakwa MUHAMAD SABFUAN FARABI Bin ZAINUDIN dihubungi oleh Sdr. OBET (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. DEVI (Daftar Pencarian Orang) untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “Minta tolong dicarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “iya” lalu Terdakwa menghubungi Saksi YENI HARTATI Binti AKHMAD PANANI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) untuk menukar menukar narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 bertempat di Wirang, Kec. Haruai, Kab. Tabalong dengan narkotika jenis sabu-sabu dan Saksi YENI HARTATI menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju kerumah Saksi YENI HARTATI di Jl. Thamrin I, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong untuk menukar narkotika jenis ekstasi dengan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa menuju ke Jl. Citra Rumah Lebah, Komplek Citra Plambon Raya, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong menunggu Sdr. OBET (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. DEVI (Daftar Pencarian Orang) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 berawal saat Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi DANDY REVO KASTITO Bin HERY KASMIRANTO yang merupakan Satresnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu bertempat Jl. Citra Rumah Lebah Komplek Citra Plambon Raya, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 18.15 WITA, Petugas Kepolisian Resor Tabalong mengamankan Terdakwa MUHAMAD SABFUAN FARABI Bin ZAINUDIN dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram dalam penguasaan Terdakwa di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Oppo warna Hitam. Lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 034/11136.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang SUKRIS dan Petugas Penimbang MUHAMMAD NOOR IRVANA barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu–Sabu dengan berat bersih 0,11 (Nol Koma Satu Satu) Gram disisihkan untuk pembuktian di Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) Gram dan disisihkan untuk pembuktian screening 0,01 (Nol Koma Nol Satu) Gram sisanya dengan berat bersi 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) gram guna pembuktian di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0059 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan jumlah 0,02 (Nol Koma Nol Dua) Gram dan berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Telah Diubah Pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD SABFUAN FARABI Bin ZAINUDIN Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 20256 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Citra Rumah Lebah Komplek Citra Plambon Raya, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 berawal saat Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA Bin YUSRAN SYAFE’I (Alm) dan Saksi DANDY REVO KASTITO Bin HERY KASMIRANTO yang merupakan Satresnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Jl. Citra Rumah Lebah Komplek Citra Plambon Raya, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 18.15 WITA, Petugas Kepolisian Resor Tabalong mengamankan Terdakwa MUHAMAD SABFUAN FARABI Bin ZAINUDIN dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram dalam penguasaan Terdakwa di tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Oppo warna Hitam. Lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 034/11136.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang SUKRIS dan Petugas Penimbang MUHAMMAD NOOR IRVANA barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu–Sabu dengan berat bersih 0,11 (Nol Koma Satu Satu) Gram disisihkan untuk pembuktian di Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) Gram dan disisihkan untuk pembuktian screening 0,01 (Nol Koma Nol Satu) Gram sisanya dengan berat bersi 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) gram guna pembuktian di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0059 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan jumlah 0,02 (Nol Koma Nol Dua) Gram dan berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------- |