Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
2.ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
ANTONI Alias ANTON Alias TONI Bin Alm. RUDIYANTO Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-850/O.3.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
2ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI Alias ANTON Alias TONI Bin Alm. RUDIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa ANTONI Als. ANTON Als. TONI Bin Alm. RUDIYANTO bersama-sama dengan Saksi RIO ARTITO AFERO Als. RIO Bin Alm. SAMSUIR dan Saksi BUDI MARYEN-DRA RIZKY Als. BUDI Bin Alm. DESPRIA (Keduanya Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar Pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di ATM Bank Mandiri Hotel Arofah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
-    Bahwa berawal dari saksi Budi Maryendra Rizky Als. Budi Bin Alm. Despria masuk ke ruangan ATM Bank Mandiri lalu mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar nasabah tidak bisa memasukkan kartu ATMnya. Kemudian datang saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah dengan maksud ingin menarik uang miliknya pada ATM Bank Mandiri, ketika saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah memasukkan kartu ATM pada mesin ATM namun tidak bisa karena terganjal, selanjutnya datang Terdakwa berpura-pura memberikan bantuan dan ketika kartu ATM Bank Mandiri milik saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah dalam 

penguasaan Terdakwa dengan cepat kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu ATM Bank Mandiri lain yang telah disiapkan Terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah. Setelah itu Terdakwa menyerahkan kartu ATM Bank Mandiri lain kepada saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah yang langsung diletakkan di lubang mesin ATM tersebut. Kemudian datang saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir di belakang saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah ketika mengetikkan nomor PIN ATM miliknya dan PIN ATM yang diketikkan tersebut diingat oleh saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir. Setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN ATMnya Terdakwa dan saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir kembali ke 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Hitam Tahun pembuatan 2024 Nomor Rangka : MHKS6GJ6JRJ177121 Nomor Mesin : 3NRH919909, Nopol : BA 1285 AAO yang dikendarainya.
-    Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir dan Saksi Budi Maryendra Rizky Als. Budi Bin Alm. Despria pergi untuk melakukan penarikan uang yang berada tidak jauh dari ATM Bank Mandiri sebelumnya yaitu sekitar 250 meter yang pada saat itu Saksi Budi Maryendra Rizky Als. Budi Bin Alm. Despria turun dari mobil setelah Terdakwa memberikan kartu ATM Bank Mandiri dan saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir memberitahukan nomor pin yang sebelumnya saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir lihat dan ingat dan dilakukan penarikan uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya.
-    Bahwa dari uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah dilakukan penarikan tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah dibagi oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir dan Saksi Budi Maryendra Rizky Als. Budi Bin Alm. Despria masing-masing memperoleh  sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makan dan BBM untuk mobil yang dikendarai.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir dan Saksi Budi Maryendra Rizky Als. Budi Bin Alm. Despria yang dil-akukan tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah menimbulkan kerugian sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

---Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) hu-ruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya