Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Tjg MOBILUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOBILUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6309-LT-23072025-0009, dari semula “MOBILUM” menjadi “MOBILUM PANOKUAN”;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, setelah menerima salinan penetapan ini, untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak