| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kwiitansi dengan Harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 20 juni 1999 yang isinya TERGUGAT telah Menjual sebidang Tanah kepada PENGGUGAT yang terletak nomor Sertifikat Hak Milik 386 No, Surat ukur 135/1985 tahun 1985 atas nama ABD. WAHAB, dengan ukuran Panjang 100 M Lebar 25 M seLuas 2.500 M2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik 386 No, Surat ukur 135/1985 tahun 1985 atas nama ABD. WAHAB (TERGUGAT) adalah sah dan berharga ;
Menyatakan tanah dengan ukuran Panjang 100 M Lebar 25 M seluas 2.500 M2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik 386 No, Surat ukur 135/1985 tahun 1985 atas nama ABD. WAHAB (TERGUGAT) nomor Sertifikat Hak Milik 386 No, Surat ukur 135/1985 tahun 1985 atas nama ABD. WAHAB, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jaini Anwar
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Selatan : Tafsir
- Sebelah Barat : Jalan
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik 386 No, Surat ukur 135/1985 tahun 1985 atas nama ABD. WAHAB (TERGUGAT) menjadi WAGIMAN (PENGGUGAT) ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak/balik Sertifikat Hak Milik 386 No, Surat ukur 135/1985 tahun 1985 atas nama ABD. WAHAB (TERGUGAT) menjadi WAGIMAN (PENGGUGAT) ;
ATAU / SUBSIDEIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih. |