Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Tjg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang TanjungTabalong RAHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang TanjungTabalong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMADIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang TanjungTabalong
2ALVIAN WAHYUDIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang TanjungTabalong
Tergugat
NoNama
1RAHMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.196.928,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK1810PKCB/4595/10/2018 (08-10-2018) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGATtelahmelakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. Rp. 127,196,928,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Rbiu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). dan/ atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakansahdanberhargasitajaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang SHM/SHGB/SHGU/Petok D/Girik/Letter C, Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hak Adat Lainnya/ SITU/SIPTB/SPTU/Perjanjian sejenisnya lainnya atas kios/ Toko/Los :
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak