Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tjg 1.ASWIN DANISWARA, S.H.
2.TIA MEIFIDA, S.H.
HENDRA SUKMA Alias HENDRA Bin. H. AKHMAD KHAIRIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-912/O.3.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASWIN DANISWARA, S.H.
2TIA MEIFIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUKMA Alias HENDRA Bin. H. AKHMAD KHAIRIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa HENDRA SUKMA Als. HENDRA Bin H. AKHMAD KHAIRUL, pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2, RT. 017, Kel. Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, “Setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 11.51 Wita terdakwa menghubungi Saksi korban YUNA Binti HARHANI untuk meminjam sepeda motor merk FAZZIO dan di pinjam sewakan lah motor tersebut oleh Saksi Korban  YUNA Binti HARHANI ke Terdakwa, lalu setelah sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa datang kembali datang ke tempat YUNA Binti HARHANI untuk memperpanjang masa pinjam sewanya dan menukarkan motor pinjamannya tersebut dengan sepeda motor merk Honda Genio, warna Putih Silver, Dengan Nomor Plat Polisi : DA 5208 UG, lalu dalam perjalanannya tersebut kemudian tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban  YUNA Binti HARHANI, motor tersebut bukannya dikembalikan kemudian Terdakwa malah menggadaikan dan menyerahkan motor yang dipinjam sewakan dari Saksi korban  YUNA Binti HARHANI tersebut kepada pihak lain karena Terdakwa ternyata sedang memiliki hutang piutang . Atas kejadian tersebut Saksi korban merasa dirugikan .
  • Atas kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sebesar Rp 16.880.000,- (enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)  yang mana jumlah kerugian tersebut didapat dari harga 1(satu) unit Kendaraan roda dua merk Honda Genio, warna Putih Silver, No rangka MH1JM6115MK170457, No mesin : JM61E1170457, dengan No Polisi / Plat : DA 5208 UG an. FAHRIANSYAH sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) milik korban, dan sisa pembayaran rental motor sebesar Rp. 1.880.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa HENDRA SUKMA Als. HENDRA Bin H. AKHMAD KHAIRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Rl Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya