| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 Sekitar pukul 05.50 Wita di Jln. A. Yani, Desa Pemarangan Kiwa, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Sdr, HABIB AL HUSEIN Bin BIRUL WALIDAIN LUBIS dengan memukul menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah bagian hidung Sdr, HABIB AL HUSEIN Bin BIRUL WALIDAIN LUBIS.
bahwa Berdasarkan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No : B. 70 / RSUB / RM / 445 / X / 2025 sebagai berikut :
- Pada darah keluar dari hidung
- Pada pemeriksaan tidak terdapat luka robek maupun lecet
- Pada hasil pemeriksaan rontgen tidak tampak jelas Gambaran patah tulang hidung
- Kesimpulan terjadi mimisan karena kekerasan tumpul, tidak ada patah tulang hidung dan tidak menggangu aktivitas
|