Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tjg RAISA AMANDA PUTRI MARATUA SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAISA AMANDA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HRAISA AMANDA PUTRI
Tergugat
NoNama
1MARATUA SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas Hutang kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 145.000.000 (Seratus     Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
5.    Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Hutangnya agar Menyerahkan Jaminan berupa rumah tempat tinggal Tergugat;
6.    Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak