Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
YENI HARTATI Binti AKHMAD PANANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-938/O.3.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI HARTATI Binti AKHMAD PANANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa YENI HARTATI Binti AKHMAD Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat, Terdakwa didatangi oleh saksi Arif Budiarto Bin Totok Arianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan maksud menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip yang beratnya tidak diketahui akan dijual kembali oleh Terdakwa, yang dimana setiap 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut terjual Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Arif Budiarto Bin Totok Arianto.
-    Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 Wita, Terdakwa didatangi dirumahnya oleh saksi Muhamad Sabfuan Farabi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bertujuan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan harga sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dimana pembelian tersebut dilakukan dengan cara barter yakni dengan 1 (satu) butir obat tablet warna Merah Maron diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa kembali didatangi di rumahnya 

oleh saksi Arif Budiarto Bin Totok Arianto dan kembali menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip untuk dijual kembali.
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.15 Wita, saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto (merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mengamankan saksi Muhamad Sabfuan Farabi yang membawa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang setelah diinterogasi saksi Muhamad Sabfuan Farabi memperolehnya dengan cara membeli dari Terdakwa. Kemudian sekitar jam 18.40 Wita saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto bersama anggota lainnya melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong langsung mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di atas meja di dalam kamar, 1 (satu) butir obat tablet warna Merah Maron diduga narkotika golongan I bukan tanaman di dalam kotak rokok sampoerna mild di atas meja di dalam kamar, 1 (satu) buah bong dari botol kecil yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Emas Cerah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 032/11136.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani Pemimpin Cabang Pegadaian SUKRIS telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa:

3 (tiga) bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,96 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,3 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
Untuk screening pihak kepolisian
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,12 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di Pengadilan
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,93 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,27 gram (berat bersih)
1 (satu) butir Oblat Tablet Warna Merah Maron:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,28 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,19 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,08 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di Pengadilan
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,2 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 13 t0anggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Yeni Hartati Positive Methamphetamine dan Amphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.26.76 tanggal 17 Maret 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0060, tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.26.78 tanggal 17 Maret 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0061, tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Potongan Tablet Warna Merah Muda, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang ber wenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa YENI HARTATI Binti AKHMAD PANINI Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.15 Wita, saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto (merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mengamankan saksi Muhamad Sabfuan Farabi yang membawa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang setelah diinterogasi saksi Muhamad Sabfuan Farabi memperolehnya dengan cara membeli dari Terdakwa. Kemudian sekitar jam 18.40 Wita saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto bersama anggota lainnya melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong langsung mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di atas meja di dalam kamar, 1 (satu) butir obat tablet warna Merah Maron diduga narkotika golongan I bukan tanaman di dalam kotak rokok sampoerna mild di atas meja di dalam kamar, 1 (satu) buah bong dari botol kecil yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Emas Cerah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 032/11136.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani Pemimpin Cabang Pegadaian SUKRIS telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa: 
3 (tiga) bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,96 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,3 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
Untuk screening pihak kepolisian
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,12 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di Pengadilan
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,93 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,27 gram (berat bersih)
1 (satu) butir Oblat Tablet Warna Merah Maron:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,28 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,19 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,08 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di Pengadilan
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,2 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 13 t0anggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari

Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Yeni Hartati Positive Methamphetamine dan Amphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.26.76 tanggal 17 Maret 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0060, tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.26.78 tanggal 17 Maret 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0061, tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Potongan Tablet Warna Merah Muda, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya