Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Tjg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong HADERANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK ADHAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
2HILMINA RAMADHIANTYPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
Tergugat
NoNama
1HADERANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.660.444,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatanSederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK2009NEW9/7381/09/2020 tgl. 11 September 2020  antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 100.660.444,- (Seratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Petok D, Letter C, Surat Tanah diluar Sertifikat 590.02/LB/SPPFBT/02/2015 atas nama HADERANI.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayaruangpaksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak