Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
HENDRA MAULANA Alias MAULANA Bin HADRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/O.3.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA MAULANA Alias MAULANA Bin HADRIANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----Bahwa Terdakwa HENDRA MAULANA Als MAULANA Bin HADRIANI pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar Pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Masjid An Noor yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 004, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu/kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang duduk minum kopi di teras masjid bersama dengan saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi, saksi Bambang Putra Als Bambang Bin (Alm) M. Ali, dan saksi Hermansyah  Als Unyung Bin (Alm) Muhammad Jaini sambil menunggu waktu sholat isya. Kemudian Terdakwa datang menghampiri saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda  PCX Tahun Pembuatan 2022, Warna Merah, No Rangka : MHIKF711XNK332301, No Mesin : KF71E1332250, No Pol/Plat : DA 2408 YO miliknya, Terdakwa dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong mengatakan kepada saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi meminjam sepeda motor tersebut untuk digunakan mengambil tas miliknya yang tertinggal di sebuah Langgar yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 002, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, mendengar hal tersebut saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada Terdakwa.
  • Bahwa Kemudian pada saat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda  PCX Tahun Pembuatan 2022, Warna Merah, No Rangka : MHIKF711XNK332301, No Mesin : KF71E1332250, No Pol/Plat : DA 2408 YO milik saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi sudah berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kota Palangkaraya dengan tujuan untuk mencari pekerjaan dan ingin menggadaikan sepeda motor tersebut namun ditolak karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi oleh surat-surat kepemilikan. Selanjutnya selama 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda  PCX Tahun Pembuatan 2022, Warna Merah, No Rangka : MHIKF711XNK332301, No Mesin : KF71E1332250, No Pol/Plat : DA 2408 YO dalam penguasaan Terdakwa telah mengubah warna pada bagian spakbor depan, spakbor belakang, spion kiri, spion kanan, dan cover knalpot menjadi warna coklat dan Terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor tersebut menjadi KT 3579 LP dengan tujuan menyamarkan sepeda motor tersebut dari pemiliknya yakni saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi mengalami kerugian sebesar  Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa HENDRA MAULANA Als MAULANA Bin HADRIANI pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar Pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Masjid An Noor yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 004, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang duduk minum kopi di teras masjid bersama dengan saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi, saksi Bambang Putra Als Bambang Bin (Alm) M. Ali, dan saksi Hermansyah  Als Unyung Bin (Alm) Muhammad Jaini sambil menunggu waktu sholat isya. Kemudian Terdakwa datang menghampiri saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda  PCX Tahun Pembuatan 2022, Warna Merah, No Rangka : MHIKF711XNK332301, No Mesin : KF71E1332250, No Pol/Plat : DA 2408 YO miliknya, Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi meminjam sepeda motor tersebut untuk digunakan mengambil tas miliknya yang tertinggal di sebuah Langgar yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 002, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, mendengar hal tersebut saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada Terdakwa.
  • Bahwa Kemudian pada saat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda  PCX Tahun Pembuatan 2022, Warna Merah, No Rangka : MHIKF711XNK332301, No Mesin : KF71E1332250, No Pol/Plat : DA 2408 YO milik saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi sudah
  • berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kota Palangkaraya dengan tujuan untuk mencari pekerjaan dan ingin menggadaikan sepeda motor tersebut namun ditolak karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi oleh surat-surat kepemilikan. Selanjutnya selama 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda  PCX Tahun Pembuatan 2022, Warna Merah, No Rangka : MHIKF711XNK332301, No Mesin : KF71E1332250, No Pol/Plat : DA 2408 YO dalam penguasaan Terdakwa telah mengubah warna pada bagian spakbor depan, spakbor belakang, spion kiri, spion kanan, dan cover knalpot menjadi warna coklat dan Terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor tersebut menjadi KT 3579 LP dengan tujuan menyamarkan sepeda motor tersebut dari pemiliknya yakni saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Muhammad Henderi Als. Kaum Bin Hariyadi mengalami kerugian sebesar  Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya