| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat keterangan jual beli tanah dan Kwiitansi tertanggal 25 April 2001 yang isinya TERGUGAT telah Menjual sebidang Tanah kepada PENGGUGAT sebesar 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), yang terletak di jalan Tanjung Selatan 4 RT.017 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tanah seluas 270 M2 dengan ukuran 10 x 27 M2 dengan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) 793 No, Surat ukur 261/2000 tahun 2000 atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan tanah seluas 270 M2 dengan ukuran 10 x 27 M2 dengan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) 793 No, Surat ukur 261/2000 tahun 2000 atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) di jalan Tanjung Selatan 4 RT.017 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Faridah Nuzliani
- Sebelah Timur : Susilawati
- Sebelah Selatan : Jl. Tanjung Selatan 4
- Sebelah Barat : Thomas
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama dengan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) 793 No, Surat ukur 261/2000 tahun 2000 atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) menjadi KAMSINOR (PENGGUGAT) ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak/balik nama dengan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) 793 No, Surat ukur 261/2000 tahun 2000 yang semula atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) menjadi KAMSINOR (PENGGUGAT) ;
ATAU/SUBSIDEIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih. |