Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
2.ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
MUHAMMAD NASRULLAH Alias ACOY Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-917/O.3.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
2ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASRULLAH Alias ACOY Bin RUSDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ACOY Bin RUSDI Pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Pamarangan Kiwa Rt.02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukyul 16.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. Abuk (DPO) via panggilan whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu yang disepakati dengan diserahkan secara langsung (sistem tempel) seberat 0,06 (nol koma nol gram) dengan pembayarannya berhutang terlebih dahulu dikarenakan terdakwa belum memiliki uang. Namun Sdr. Abuk (DPO) percaya kepada Terdakwa narkotika tersebut berhasil diperoleh dengan cara bertemu di pinggir jalan di Desa Pamarangan Kiwa Rt.02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan yang diserahkan langsung setangan (sistem tempel)
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Sdr. Abuk (DPO) menyerahkan narkotika tersebut kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa berhasil menerima narkotika tersebut, terdakwa pergi ke sebuah rumah di Desa Pemarangan Kiwa RT 02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk terdakwa masuk ke rumah tersebut terdakwa diamankan langsung oleh Petugas Resnarkoba Polres Tabalongmengkonsumsi narkotika tersebut dari Sdr. Abuk (DPO). Selanjutnya saat
  • Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol gram) gram adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa konsumsi
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 75/11138.00/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Odi Alfiyanto, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :

No. Urut

Keterangan Barang Bukti

Total Berat

Jumlah Barang

Keterangan Penimbangan

 

Serbuk Kristal warna bening

0.38 gram (inc plastik)

1(satu) plastik klip, dipisahkan untuk keprluan sesuai keterangan penimbangan,dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip.

Sebelum disisihkan:

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,38 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram (berat kotor)

 

Setelah disisihkan:

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,13 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram (berat bersih)

 

Untuk Pembuktian SCREENING

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram (berat bersih)

 

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,34 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram (berat bersih)

 

Paket yang ditimbang baik untuk bukti Screengin dan Laboratorium Balai POM Banjarmasin kemudian dimatris dan disegel dengan bahan aluminium milik PT. PEGADAIAN

 

Sesuai Surat dari Kepala Keplisian Resor Tabalong Nomor: B/ 236/II/Res 4.2/2026 tanggal 24 Februari 2026 diduga pemilik barang tersebut adalah MUHAMMAD NASRULLAH Als ACOY Bin RUSDI.

         
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Klinik TABALONG HUSADA No. Lab : 06 tanggal 24 Februari 2026 atas nama Tn. M Nasrullah yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H.HARI Oktavian, MM,Sp.PK dengan hasil urine positif (+) Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

SUBSIDIAIR

----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ACOY Bin RUSDI Pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Feb-ruari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di  sebuah rumah Desa Pamarangan Kiwa Rt.02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar Pukul 11.30 wita, Anggota satresnarkoba polres tabalong yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP ANDI PRAKTEKNJO, S.H menindaklanjuti informasi bahwa seringnya transaksi peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Pemarangan Kiwa Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh Petugas SatresNarkoba Polres Tabalong, sekitar pukul 17.00 wita Petugas mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Desa Pamarangan Kiwa Rt .02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang yang diduga narkotika namun pemilik rumah Saksi Basuki Rahmad Bin Tukacil mengenal Terdakwa dan bersedia bekerja sama dengan Petugas Satresnarkoba untuk menghubungi Terdakwa agar datang kerumahnya
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa datang ke rumah dan Petugas melakukan pemeriksaan, dan ditemukan :1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman didalam dompet yang disimpan disaku belakang sebelah kiri.
  • Bahwa Jumlah serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian yaitu  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditemukan oleh petugas dari Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram tersebut dengan cara membeli dari orang yang bernama Abuk (DPO) di Sungai Buluh. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram di temukan didalam dompet yang Terdakwa simpan disaku belakang celana yang Terdakwa pakai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 75/11138.00/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Odi Alfiyanto, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :

No. Urut

Keterangan Barang Bukti

Total Berat

Jumlah Barang

Keterangan Penimbangan

 

Serbuk Kristal warna bening

0.38 gram (inc plastik)

1(satu) plastik klip, dipisahkan untuk keprluan sesuai keterangan penimbangan,dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip.

Sebelum disisihkan:

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,38 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram (berat kotor)

 

Setelah disisihkan:

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,13 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram (berat bersih)

 

Untuk Pembuktian SCREENING

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram (berat bersih)

 

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,34 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram (berat bersih)

 

Paket yang ditimbang baik untuk bukti Screengin dan Laboratorium Balai POM Banjarmasin kemudian dimatris dan disegel dengan bahan aluminium milik PT. PEGADAIAN

 

Sesuai Surat dari Kepala Keplisian Resor Tabalong Nomor: B/ 236/II/Res 4.2/2026 tanggal 24 Februari 2026 diduga pemilik barang tersebut adalah MUHAMMAD NASRULLAH Als ACOY Bin RUSDI.

 

     

 

 

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ACOY Bin RUSDI Pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Feb-ruari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di  sebuah rumah Desa Pamarangan Kiwa Rt.02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar Pukul 11.30 wita, Anggota satresnarkoba polres tabalong yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP ANDI PRAKTEKNJO, S.H menindaklanjuti informasi bahwa seringnya transaksi peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Pemarangan Kiwa Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh Petugas SatresNarkoba Polres Tabalong, sekitar pukul 17.00 wita Petugas mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Desa Pamarangan Kiwa Rt .02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang yang diduga narkotika namun pemilik rumah Saksi Basuki Rahmad Bin Tukacil mengenal Terdakwa dan bersedia bekerja sama dengan Petugas Satresnarkoba untuk menghubungi Terdakwa agar datang kerumahnya
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa datang ke rumah dan Petugas melakukan pemeriksaan, dan ditemukan :1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman didalam dompet yang disimpan disaku belakang sebelah kiri.
  • Bahwa Jumlah serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian yaitu  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditemukan oleh petugas dari Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram tersebut dengan cara membeli dari orang yang bernama Abuk (DPO) di Sungai Buluh. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram di temukan didalam dompet yang Terdakwa simpan disaku belakang celana yang Terdakwa pakai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 75/11138.00/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Odi Alfiyanto, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
  •  

Keterangan Barang Bukti

Total Berat

Jumlah Barang

Keterangan Penimbangan

  1.  

Serbuk Kristal warna bening

0.38 gram (inc plastik)

1(satu) plastik klip, dipisahkan untuk keprluan sesuai keterangan penimbangan,dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip.

Sebelum disisihkan:

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,38 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram (berat kotor)

 

Setelah disisihkan:

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,13 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram (berat bersih)

 

Untuk Pembuktian SCREENING

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram (berat bersih)

 

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,34 gram (berat kotor)
  • Barang Bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram (berat bersih)

 

Paket yang ditimbang baik untuk bukti Screengin dan Laboratorium Balai POM Banjarmasin kemudian dimatris dan disegel dengan bahan aluminium milik PT. PEGADAIAN

 

Sesuai Surat dari Kepala Keplisian Resor Tabalong Nomor: B/ 236/II/Res 4.2/2026 tanggal 24 Februari 2026 diduga pemilik barang tersebut adalah MUHAMMAD NASRULLAH Als ACOY Bin RUSDI.

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Klinik TABALONG HUSADA No. Lab : 06 tanggal 24 Februari 2026 atas nama Tn. M Nasrullah yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H.HARI Oktavian, MM,Sp.PK dengan hasil urine positif (+) Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP sebgaimana telah diubah pada Bab III Pasal VIII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Alias ACOY Bin RUSDI Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Pemarangan Kiwa RT 02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr. ABUK (DPO) seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berhutang dulu dikarenakan terdakwa belum memilki uang yang diambil oleh Terdakwa dengan sistem tempel di Jalan Desa Pemarangan Kiwa RT 02 Kec. Tanjung, Kab. Tabalong. Prov. Kalimantan Selatan.
  • Sebelumnya di hari yang sama sekitar Pukul 12.00 WITA Terdakwa ada mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari Sdr. Abuk (DPO) dengan cara narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam plastik klip dikeluarkan dari plastiknya menggunakan sekop biasa terbuat dari sedotan plastik, lalu diambil dengan sekop selanjutnya narkotika jebis sabu tersebut diletakkan di dalam pipet yang terbuat dari kaca selanjutnya pipet kaca yang sudah terdapat narkotika jenis sabu dipasang di alat penghisap sabu berupa bong yang biasa terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan untuk menghisap/ langsung tanpa menggunakan bong.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar Pukul 17.00 WITA, Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA dan Saksi DANDY REVO KASTITO Bin HERY KASMIRANTO (merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Tabalong) yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu bertempat di sebuah rumah di Desa Pemarangan Kiwa RT 02 Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA dan Saksi DANDY REVO KASTITO di rumah tersebut, langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi BIMA YAUMA YAZZAKA dan Saksi DANDY REVO KASTITO menemukan: 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1(Satu) buah dompet warna hitam merah, 1(Satu) buah pipet kaca) 1(satu) buah sedotan) dan 1 (satu) buah handohone merk Oppo warna ungu handphone merek oppo warna hitam milik Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine dari Klinik Tabalong Husada An. M. Nasrullah  No. Lab: 19 tanggal 24 Februari 2025 yang dibuat oleh Dokter Klinik Tabalong Husada dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil pemeriksaan pasien yang bersangkutan dinyatakan (+) mengandung metafetamine dan (+) mengandung amphetamine
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya