| Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 24 bulan Januari tahun 2025 ( dua ribu dua puluh lima), sekira jam 22.00, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di Restaurant makanan milik terdakwa yaitu Dapur Medan di Jln. Gunung Batu, Kel. Mabu’un, Kec. Murung Pudak, Kab.Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, memiliki miras yang disita dengan rincian merk Singaraja, Apidin, Balihai, Bir Bintang, dan Prost dengan jumlah sebanyak 53 ( lima puluh tiga ) botol minuman keras dimana minuman keras tersebut diletakan di Ruang utama Restauran milik terdakwa. |