Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
2.TIA MEIFIDA, S.H.
BUDI Bin MARDANI .Alm Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-910/O.3.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
2TIA MEIFIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Bin MARDANI .Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH, SEDAM, SH.MH, SURIYONO, SH, MH, MURSIDI, SHBUDI Bin MARDANI .Alm
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa terdakwa BUDI Bin MARDANI (Alm), pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Marindi Kec. Haruai  Kab. Tabalong Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 16.30 Wita terdakwa menghubungi Sdr Ucul(DPO) melalui telpon untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah dijawab oleh Sdr Ucul(DPO) bahwa barang tersebut ada selanjutnya terdakwa langsung berangkat kerumah Sdr Ucul(DPO) yang berada di Desa Marindi Kec. Haruai untuk mengambil barang tersebut, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wita saat sudah dirumah Sdr Ucul(DPO), terdakwa langsung menyerahkan uang pembeliannya sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) kepada Sdr Ucul(DPO) yang juga langsung menyerahkan barang tersebut sebanyak 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa secara langsung, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah, dan pada hari selanjutnya tepatnya di hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa memecah sabu yang telah dibeli dari UCUL(DPO) menjadi bungkusan plastik kecil yang ditimbang menggunakan perkiraan oleh terdakwa;
  • Kemudian sekira pukul 11.00 wita terdakwa yang sedang berada dirumah di Desa Lumbang Rt. 04 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan tiba-tiba didatangi oleh petugas yang menggrebek dan memeriksa rumah terdakwa, petugas menemukan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih dengan total berat keseluruhan adalah 7,49 (tujuh koma empat sembilan) gram dimana sebagian ditemukan petugas di bawah ranjang yang terbungkus dengan potongan sedotan dan sebagian lagi ditemukan oleh petugas di bawah rumah yang tersangka tempati yang termuat didalam bola lampu;
  • Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 7,49 (tujuh koma empat sembilan) gram, 29 (dua puluh sembilan) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah bohlam lampu, 1 (satu) buah dompet warna ungu, 2 (dua) pack plastik klip, uang tunai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Kemudian terdakwa atas arahan petugas untuk kembali memesan lagi pembelian narkotika jenis sabu, dan terdakwa menghubungi penjual yang bernama Hafiz(DPO), dimana terdakwa memesan dari Sdr Hafiz(DPO) sebanyak 1 (satu) kantong isi sabu, saat orang suruhan Sdr Hafiz(DPO) mengantar narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa, saat itu juga langsung diamankan oleh petugas dan ditemukan narkotika jenis sabu dan setelah ditanya oleh petugas orang tersebut mengaku bernama Hariono;
  • Bahwa adapun barang bukti dari hasil pemesanan kepada Hafiz(DPO) yang di antarkan oleh Hariono adalah serbuk kristal warna bening sebanyak 1 (satu) kantong yang berat bersihnya 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram yang ditemukan oleh petugas ditangan kanan Sdr Hariono yang dibeli oleh terdakwa sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) namun belum terdakwa bayar;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0044 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa BUDI Bin MARDANI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa BUDI Bin MARDANI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

Subsidair

---------Bahwa terdakwa BUDI Bin MARDANI (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di  sebuah rumah di desa Lumbang Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa memecah sabu yang sebelumnya didapat dari UCUL(DPO) menjadi bungkusan plastik kecil - kecil yang terdakwa timbang menggunakan perkiraan, kemudian sekira pukul 11.00 wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Lumbang Rt. 04 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan tiba-tiba didatangi oleh petugas yang menggrebek dan memeriksa rumah terdakwa, petugas menemukan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih dengan total berat keseluruhan adalah 7,49 (tujuh koma empat sembilan) gram dimana sebagian ditemukan petugas di bawah ranjang yang terbungkus dengan potongan sedotan dan sebagian lagi ditemukan oleh petugas di bawah rumah yang tersangka tempati yang termuat didalam bola lampu, bahwa terdakwa mengakui tujuan yang bersangkutan menguasai/memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu bertujuan untuk dijual kembali / diserahkan kepada orang lain dan sebagian ada yang dikonsumsi sendiri;
  • Adapun barang bukti yang ditemukan dari penguasaan terdakwa adalah 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 7,49 (tujuh koma empat sembilan) gram, 29 (dua puluh sembilan) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah bohlam lampu, 1 (satu) buah dompet warna ungu, 2 (dua) pack plastik klip, uang tunai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0044 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa BUDI Bin MARDANI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa BUDI Bin MARDANI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya