Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tjg BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin H. MURSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PINTO ARIWIBOWO, S.H. DKKBPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin
Tergugat
NoNama
1H. MURSIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 382.329.992,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp382.329.992,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari :
    1. NPP 18043061 :

Tagihan Iuran dan denda = Rp311.868.607 + 70.461.385 = 382.329.992

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ec aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak