| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6309-LT-23072025-0009, dari semula “MOBILUM” menjadi “MOBILUM PANOKUAN”;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, setelah menerima salinan penetapan ini, untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|