Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
SIRAJUL MUNIR Bin HUSAINI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-777/O.3.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRAJUL MUNIR Bin HUSAINI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa SIRAJUL MUNIR Bin HUSAINI (alm) Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di kel. Pulau, RT.01, Kec. Kelua, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa menghubungi via telepon sdr. ANANG (DPO) untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip seberat 18,68 g (enam belas koma enam delapan gram) dengan harga sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh juta rupiah). Kemudian dijawab sdr. ANANG (DPO) sambil berkata ”KAPAN BERANGKAT KESINI NGAMBIL?”, lalu terdakwa menjawab ”BESOK KAMIS SAYA BERANGKAT KESANA, BERAPA SANAK HARGANYA?”. dijawab oleh ANANG (DPO) ”MURAH AJA HARGANYA 1 (SATU) BUNGKUSNYA Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH)”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kota Tanjung untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dipesannya dari Sdr. ANANG (DPO). Sesampainya di Kecamatan Kelua, Terdakwa kembali dijemput sdr. ANANG (DPO) dan dibawa ke lokasi pengambilan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut yang beralamat di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dirumah ANANG (DPO) di daerah Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua dalam bentuk bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening sebanyak 4 (empat) bungkus dan Terdakwa melakukan pembayaran dengan menyerahkan uang secara cash kepada sdr. ANANG(DPO) sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah transaksi narkotika tersebut berhasil Terdakwa diantar kembali ke tempat Terdakwa memarkirkan mobil miliknya untuk pulang. Kemudian ketika hendak pulang dari Kec. Kelua tempat Terdakwa dan Sdr. ANANG (DPO) Terdakwa diamankan oleh petugas SAT RES NARKOBA saat Terdakwa berada di pinggir jalan Kelurahan Pulau RT.01, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 18,68g (delapan belas koma enam delapan gram), 1 (satu) buah Handphone VIVO warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip besar, 1 (satu) buah lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu XENIA warna silver dengan Nopol KT 1079 KQ beserta kunci kontaknya yang dalam penguasannya, namun bukan miliknya melainkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu XENIA warna silver tersebut adalah milik saksi MUCHAMMAD FACHRI HUSAINI Bin H. SYAHRAJI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 67/11138.00/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Unit PT Pegadaian UPC Tanjung Odi Alfiyanto telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 19,6 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 18,68 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,22 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,22 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,51 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,31 gram (berat bersih)

Untuk Dimusnahkan

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 19,25 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 18,33 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 14 tanggal 12 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Sanadin Positive Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.26.43 Tanggal 24 Februari 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0038 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

  1.  

--------- Bahwa SIRAJUL MUNIR Bin HUSAINI (alm) Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di kel. Pulau, RT.01, Kec. Kelua, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kota Tanjung untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dipesannya dari Saudara ANANG (DPO). Sesampainya di Kecamatan Kelua, Terdakwa kembali dijemput sdr. ANANG (DPO) dan dibawa ke lokasi pengambilan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut yang beralamat di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dirumah Sdr. ANANG (DPO) di daerah Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua dalam bentuk bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening sebanyak 4 (empat) bungkus dan Terdakwa melakukan pembayaran secara cash kepada sdr. ANANG(DPO) sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah transaksi narkotika berhasil dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. ANANG (DPO) yang bertempat dirumah Sdr. ANANG (DPO), Terdakwa diantar Sdr. Anang (DPO) kembali ke tempat Terdakwa memarkirkan mobil miliknya untuk pulang. Selanjutnya saat Terdakwa saat berada di pinggir jalan Kelurahan Pulau RT. 01, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan Petugas berhasil mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 18,68 g (delapan belas koma enam delapan gram) milik Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone VIVO warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip besar, 1 (satu) buah lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu XENIA warna silver dengan Nopol KT 1079 KQ beserta kunci kontaknya yang dalam penguasannya, namun bukan miliknya melainkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu XENIA warna silver tersebut adalah milik saksi MUCHAMMAD FACHRI HUSAINI Bin H. SYAHRAJI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 67/11138.00/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Unit PT Pegadaian UPC Tanjung Odi Alfiyanto telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 19,6 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 18,68 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,22 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,22 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,51 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,31 gram (berat bersih)

Untuk Dimusnahkan

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 19,25 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 18,33 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 14 tanggal 12 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Sanadin Positive Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.26.43 Tanggal 24 Februari 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0038 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya