| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas Hutang kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Hutangnya agar Menyerahkan Jaminan berupa rumah tempat tinggal Tergugat;
6. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |