| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa MIRA AISYAH Als. MIRA Bin Alm. RASIDI bersama-sama dengan Saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI dan Saksi ROHANI HADIJAH Als. HANI Als. DIJAH (terhadap masing-masing dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 11.22 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu sekitar Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini melakukan “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 skj 07.30 wita, Terdakwa MIRA AISYAH Als. MIRA Bin Alm. RASIDI bersamasama Saksi ROHANI Als. ACIL (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) berangkat menuju ke Amuntai dengan menggunakan GRAB dengan maksud tujuan untuk menemui saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI yang mana saat sudah bertemu saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, Terdakwa berkeluh kesah sedang membutuhkan uang. Mendengar hal tersebut saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI menyarankan kepada Terdakwa dan Saksi ROHANI untuk merental motor kemudian menggadaikannya agar mendapat uang. Kemudian saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI memberikan nomor telfon pemilik Rental yang berada di daerah Tanjung yaitu Saksi YUNA sebagai pemilik rental tersebut. Setelah mendapatkan nomor pemilik rental/sewa sepeda motor, Terdakwa menghubungi nomor tesebut menggunakan handphone milik Saksi ROHANI Als. ACIL dan saat itu terjadi kesepakatan untuk rental/sewa sepeda motor diantara para saksi dengan pemilik rental yaitu Saksi YUNA. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ROHANI Als. ACIL berangkat menuju tempat rental yang berada di daerah Tanjung dengan menggunakan GRAB menuju ke titik yang sesuai dengan Lokasi yang dikirimkan oleh Saksi YUNA selaku pemilik rental. Di hari yang sama sekitar jam 11.22 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ROHANI Als. ACIL tiba ditempat rental/sewa motor yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya disana terjalin kesepakatan dengan Saksi YUNA untuk merental 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio, warna Hijau, Nomor Polisi : DA 4629 AK dengan uang sewa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/hari selama 2 (dua) terhitung tanggal 18 s/d 19 Desember 2025. Adapun saat merental Terdakwa dan Saksi ROHANI Als. ACIL menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu berupa identitas KTP atas nama HADIJAH yang diakui adalah milik Saksi ROHANI Als. ACIL yang mana sebenarnya adalah milik kakak dari Saksi ROHANI Als. ACIL. Kemudian Terdakwa dan Saksi ROHANI Als. ACIL juga menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yaitu berkata “ini menyewa untuk diri sendiri” dan “digunakan untuk berangkat ke Haul Guru Sekumpul” yang mana sejatinya sejak awal sudah ada niat untuk menggadaikan sepeda motor rental tersebut yang bekerjasama dengan terdakwa dan mereka tidak pernah sama sekali berangkat menuju ke Haul Guru Sekumpul.
- Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha Fazzio yang dirental dari Saksi YUNA sudah dalam penguasaan Terdakwa dan SAKSI ROHANI Als ACIL, selanjutnya mereka membawa sepeda motor tersebut kembali ke Amuntai menemui saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI. Setibanya ditempat saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI menanyakan STNK dari motor tersebut karena akan sulit digadaikan apabila motor tersebut tidak ada STNKnya. Namun saat merental Terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL tidak diserahkan STNK oleh pemilik rental, sehingga saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI tidak bisa untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain tanpa STNK. Kemudian terdakwa berinisiatif untuk mengganti/bertukar dengan sepeda motor Merk Honda Scoopy milik saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI yang sebelumnnya sudah digadaikan kepada orang yang berada di Amuntai dekat Candi Agung yaitu sdr. HUMAIDI, sehingga terhadap sepeda motor merk Yamaha Fazzio rentalan tersebut akhirnya berpindahtangan kepada sdr. HUMAIDI.
- Bahwa kemudian sepeda motor Merk Honda Scoopy yang ada dalam penguasan saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL dibawa menuju ke Kandangan oleh saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL untuk digadaikan kepada orang Kandangan namun terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL tidak mengetahui berapa nominal gadai tersebut. setelah selesai terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL kembali lagi ke Amuntai mengantar kembali saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, setiba di rumah saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI dan terdakwa menerima uang hasil gadai sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dari saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ROHANI Als. ACIL pulang ke Martapura dengan menggunakan GRAB lagi, dan terhadap saksi ROHANI Als. ACIL terdakwa memberikan uang hasil gadai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena sudah ikut membantu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama dengan saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI dan Saksi ROHANI Als ACIL, Saksi YUNA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa terhadap barang tersebut, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi YUNA selaku pemilik dan perbuatan terdakwa juga tidak memperoleh izin dari yang bersangkutan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MIRA AISYAH Als. MIRA Bin Alm. RASIDI bersama-sama dengan Saksi ROHANI HADIJAH Als. HANI Als. DIJAH dan Saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI (terhadap masing-masing dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 11.22 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu sekitar Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini melakukan “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 skj 07.30 wita, Terdakwa MIRA AISYAH Als. MIRA Bin Alm. RASIDI bersamasama Saksi ROHANI Als. ACIL (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) berangkat menuju ke Amuntai dengan menggunakan GRAB dengan maksud tujuan untuk menemui saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI yang mana saat sudah bertemu saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, Terdakwa berkeluh kesah sedang membutuhkan uang. Mendengar hal tersebut saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI menyarankan kepada Terdakwa dan Saksi ROHANI untuk merental motor kemudian menggadaikannya agar mendapat uang. Kemudian saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI memberikan nomor telfon pemilik Rental yang berada di daerah Tanjung yaitu Saksi YUNA sebagai pemilik rental tersebut. Setelah mendapatkan nomor pemilik rental/sewa sepeda motor, Terdakwa menghubungi nomor tesebut menggunakan handphone milik Saksi ROHANI Als. ACIL dan saat itu terjadi kesepakatan untuk rental/sewa sepeda motor diantara para saksi dengan pemilik rental yaitu Saksi YUNA. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ROHANI Als. ACIL berangkat menuju tempat rental yang berada di daerah Tanjung dengan menggunakan GRAB menuju ke titik yang sesuai dengan Lokasi yang dikirimkan oleh Saksi YUNA selaku pemilik rental. Di hari yang sama sekitar jam 11.22 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ROHANI Als. ACIL tiba ditempat rental/sewa motor yang beralamat di Jl. Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt/Rw 017/000 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya disana terjalin kesepakatan dengan Saksi YUNA untuk merental 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio, warna Hijau, Nomor Polisi : DA 4629 AK dengan uang sewa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/hari selama 2 (dua) terhitung tanggal 18 s/d 19 Desember 2025. Adapun saat merental Terdakwa dan Saksi ROHANI Als. ACIL menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu berupa identitas KTP atas nama HADIJAH yang diakui adalah milik Saksi ROHANI Als. ACIL yang mana sebenarnya adalah milik kakak dari Saksi ROHANI Als. ACIL. Kemudian Terdakwa dan Saksi ROHANI Als. ACIL juga menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yaitu berkata “ini menyewa untuk diri sendiri” dan “digunakan untuk berangkat ke Haul Guru Sekumpul” yang mana sejatinya sejak awal sudah ada niat untuk menggadaikan sepeda motor rental tersebut yang bekerjasama dengan terdakwa dan mereka tidak pernah sama sekali berangkat menuju ke Haul Guru Sekumpul.
- Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha Fazzio yang dirental dari Saksi YUNA sudah dalam penguasaan Terdakwa dan SAKSI ROHANI Als ACIL, selanjutnya mereka membawa sepeda motor tersebut kembali ke Amuntai menemui saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI. Setibanya ditempat saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI menanyakan STNK dari motor tersebut karena akan sulit digadaikan apabila motor tersebut tidak ada STNKnya. Namun saat merental Terdakwa dan SAKSI ROHANI Als ACIL tidak diserahkan STNK oleh pemilik rental, sehingga saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI tidak bisa untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain tanpa STNK. Kemudian terdakwa berinisiatif untuk mengganti/bertukar dengan sepeda motor Merk Honda Scoopy milik saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI yang sebelumnnya sudah digadaikan kepada orang yang berada di Amuntai dekat Candi Agung yaitu sdr. HUMAIDI, sehingga terhadap sepeda motor merk Yamaha Fazzio rentalan tersebut akhirnya berpindahtangan kepada sdr. HUMAIDI.
- Bahwa kemudian sepeda motor Merk Honda Scoopy yang ada dalam penguasan saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL dibawa menuju ke Kandangan oleh saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL untuk digadaikan kepada orang Kandangan namun terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL tidak mengetahui berapa nominal gadai tersebut. setelah selesai terdakwa dan saksi ROHANI Als ACIL kembali lagi ke Amuntai mengantar kembali saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI, setiba di rumah ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI dan terdakwa menerima uang hasil gadai sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ROHANI Als. ACIL pulang ke Martapura dengan menggunakan GRAB lagi, dan terhadap saksi ROHANI Als. ACIL terdakwa memberikan uang hasil gadai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena sudah ikut membantu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama dengan saksi ABDUL AZIS Als UCOK Bin Alm. RUSMADI dan Saksi ROHANI Als ACIL, Saksi YUNA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa terhadap barang tersebut, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi YUNA selaku pemilik dan perbuatan terdakwa juga tidak memperoleh izin dari yang bersangkutan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------- |