| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :
- Hutang pokok = 37 bln x 6.499.000 = Rp. 240.463.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)
- Total keseluruhan denda sampai saat ini = Rp. 15.892.000 (Lima Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah),- Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan dan Biaya Tagih Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Total kerugian 37 bln x 6.499.000 = Rp. 240.463.000,- + denda (Rp. 15.892.000) + biaya tagih (125.000) total tunggakan hutang = Rp. 256.480.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) ,sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
- Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Kenderaan roda Empat (4) dengan rincian Jenis Kenderaan Mithsubishi, Model Cold FE Super HD 4x2 MT Dump Truk. Jenis Mobil Barang, No. Polisi KH 9065 FD, Warna Kuning, Tahun 2011, No Rangka MHMFB75P6BK010882, No. Mesin 4D3TG76314.kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|