Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tjg MIRA AISYAH Alias. MIRA Binti RASIDI .Alm Pemerintah RI Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KAL.SEL Cq. KAPOLRES TABALONG , UP KASAT RESKRIM POLRES TABALONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MIRA AISYAH Alias. MIRA Binti RASIDI .Alm
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KAL.SEL Cq. KAPOLRES TABALONG , UP KASAT RESKRIM POLRES TABALONG
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon dipanggil Termohon untuk datang ke Kantor Polres Tabalong dan diperiksa sebagai saksi pada awalnya, namun kemudian diperiksa sebagai Tersangka karena ada pengaduan dari Sdri. Yuna Tgl.28 Januari 2026 dengan alamat diTanjung, dengan dakwaan melakukan tindak pidana curang dan atau penggelapan, dengan kerugian sekitar Rp.8.500.000,- sebagaimana diatur Pasal 492 dan Pasal 486 UU NO.1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pemohon (MIRA AISYAH Alls. MIRA Binti RASIDI (alm) ditahan di Rumah Tahanan Penjara di Polres Tabalong sejak Tgl.3 Februari s.d. 22 Februari 2026(20 hari) dan kemudian atas ijin Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong diperpanjang sejak Tgl.23 Febuari 2026 sampai dengan Tgl.03 April 2026. (40 hari).
  2. Bahwa atas tindakan Termohon ada pelanggaran hukum acara pidana karena tidak memberikan kesempatan untuk didampingi Advokat (Vide Pasal 154 ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025), malah menunjuk Advokat dari Termohon, padahal ancaman hukum pidana bukan lebih 5 tahun atau pidana mati, dan setelah Pemohon mendatangkan Advokat dari Kantor Abdullah M.Saleh,SH & Assiciates untuk meminta berita acara pemeriksaan tersangka, seakan-akan tidak menjadi perhatian serius dari Para Penyidik diPolres Tabalong pada Tgl.2 Februari 2026, padahal kedudukan Advokat sama dengan Penyidik sebagai Penegak Hukum berdasar pasal 149 UU No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,  dari itu sudah dapat dikatagorikan adanya perbuatan Termohon melawan hukum dan tidak sah.
  3. Bahwa padahal Upaya Paksa (penahanan) tidak memenuhi persyaratan untuk ditahan terhadap diri Pemohon, karena Pemohon diproses Termohon proaktif , selalu datang ke Polres Tabalong dan tidak akan merikan diri dan tidak merusak alat bukti (Vide Pasal, bahkan bersedia membuat pengakuan bersalah (Vide Pasal 78 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025 dan siap mengganti kerugian Pelapor/Saksi Korban yang dipakai Pemohon Ro.4.000.000,- dan Rp.4.500.000,- dipakai oleh Tersangka lainnya (Vide 78 angka 3 dan 4 UU No.20 Tahun 2025 KUHAP).
  4. Bahwa seharusnya dengan hadirnya Undang Undang Baru KUHAP No.20 Tahun 2025, pihak Termohon berlakukan Peradilan Pidana Terpadu. Dan kalau Tersangka siap membuat Pengakuan Bersalah (Vide Pasal 1 ayat (16) UU No.20 Tahun 2025), maka dibuatkan Berita Acaranya demi keadilan Restoratif sebagaimana disyaratkan pasal 1 ayat (21) UU No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
  5. Bahwa mengenai berkas perkara sudah dipandang lengkap, karena masalah sepeda motor koban disandakan dan sudah dikembalikan, tinggal pihak yang menggadai belum dikembalikan kerugiannya Rp.8.500.000,-. maka dari itu Pemohon menghendaki segera dilimpahkan kepada Jaksa Penunutut Umum pada Kejaksan Negeri Tabalong, dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Tanjung. Sebagai catatan mengapa si Pelapor yang bisa dikenakan pidana penadahan tidak diproses hukum, mudahan tidak berat sebelah.
  6. Bahwa seharusnya kalau memang Termohon sebagai Penegak Hukum yang menjalankan printah Undang Undang, maka tidak diteruskan keproses pidana sebab masih dapat didamaikan antara Pemohon dengan saksi korban/pelapor.
  7. Bahwa pada Tgl.2 Februari 2026 oleh Advokat H. Abdullah,SH sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kota/rumah yang di tujukan kepada KapolresTabalong, namun surat tersebut tidak ada tanggapan yang berarti, padahal permohonan tersebut perintah Undang Undang yang harus diperhatikan oleh Penegak Hukum.
  8. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas , maka menurut hukum penahanan terhadap diri Pemohon sejak  Tgl.3 Febuari 2026 adalah melawan hukum dan tidak sah.
  9. Bahwa untuk itu mohon adanya Penetapan Hakim untuk memutuskan beralasan Permohon ditangguhkan dari tahanan Penjara di Polres Tabalong atau dialihkan sebgai tahanan kota/rumah sejak putusan ini.
  10. Bahwa setelah memperhhatikan surat dan saksi berlasan menyatakan berkas perkara pidana atas nama Pemohon sudah dipandang lengkap dan sudah seharusnya Termohon segera melimpahkan berkas perkara dan Tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong.
  11. Bahwa setelah mempehatikan cara-cara peroses hukum pidana dan tindakan Upaya paksa (penahanan) atas diri Pemohon yang dilakukan Termhon maka sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan berakibat adanya kerugian Pemohon yang tidak sedikit, yaitu ditasir Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan harus digantikan oleh Termohon.
  12. Bahwa untuk biaya perkara dibebankan kepada Termohon.
  1. MOHON PENETAPAN/PUTUSAN.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili dengan putusan sbb :

Dalam Putusan VERSTEK (SELA)

  1. Memerintahkan kepada Penyidik Polres Tabalong (Termohon) untuk menghadirkan Tersangka MIRA AISYAH Alls. MIRA Binti RASIDI (alm) dalam setiap kali persidangan Praperadilan atas nama Pemohon di Pengadilan Negeri Tanjung;
  2. Memerintahkan kepada Penyidik Polres Tabalong (Termohon) untuk menghadirkan Saksi Korban atau Pelapor, Keluarga Tersangka dan lainya yang terkait peroses hukum pada persidangan Praperadilan atas nama Pemohon (Tersangka) di Pengadilan Negeri Tanjung.

DALAM KONVENSI (POKOK PERKARA).

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan benar menurut hukum adanya pelanggaran Pasal 154 ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 KUHAP atas tindakan Termohon;
  3. Menyatakan Termohon tidak mematuhi ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No.20 Tahun 2025, yakni membuat berita acara pengakuan Tersangka Bersalah;
  4. Menyatakan adanya perbuatan Termohon tidak menjalankan peradilan pidana Rostoratif sesuai pasal 1 ayat (21) UU No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
  5. Menyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan penahanan atas diri Pemohon walaupun dengan dakwaan Pasal 492 dab 486 KUHP UU No.1 Tahun 2023;
  6. Menyatakan beralasan hukum untuk ditangguhkan penahanan Tersangka (Pemohon) dari Rumah Tahanan Polres Tabalong mulai sejak putusan ini;
  7. Menyatakan beralasan hukum untuk dialihkan sebagai tahanan kota atau rumah terhadap Pemohon (Tersangka MIRA AISYAH Alls. MIRA Binti RASIDI (alm) terhitung sejak putusan ini;
  8. Memerintahkan kepada Termohon membuat berita acara pengakuan bersalah atas pernyataan dari Pemohon Tgl.2 Febuari 2026;
  9. Memeritahkan agar Termohon segela melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabaling.
  10. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah sejak putusan ini karena sudah pernah diajukan permohonan.
  11. Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon (tersangka MIRA AISYAH Alls. MIRA Binti RASIDI (alm). Sejak putusan ini;
  12. Menghukum Termohon membayar kerugian Pemohon ditaksir Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  13. Memerintahkan Pemohon segera menitipkan uang Rp.8.500.000,- sebagai Ganti kerugian dari pihak pelapor/saksi korban;
  14. Biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya