| Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatanSederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK2009NEW9/7381/09/2020 tgl. 11 September 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 100.660.444,- (Seratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Petok D, Letter C, Surat Tanah diluar Sertifikat 590.02/LB/SPPFBT/02/2015 atas nama HADERANI.
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayaruangpaksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung berkenan mengabulkannya. |