| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
| Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Tjg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 18 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Erikson Sitanggang |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Widiya Jurisdiksia, S.H | Erikson Sitanggang |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LIA HERLIANI. S.Sos. | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG | | 2 | R. RAHMAT HIDAYAT, S.H. | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG | | 3 | Dr. ROSWANDI, S.ST., M.H | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG | | 4 | SUBEHAN RIFANI, S.ST | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG | | 5 | M. FARIS RAFI ERSA | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
150.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 381 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 183 Tahun 1999 tersebut yang terletak di Jalan Basuki Rahmat RT.03 Nomor 33, Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ramli / Arifin ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Karno;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Karno;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Basuki Rahmat;
- Menyatakan tanah seluas 381 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 183 Tahun 1999 tersebut yang terletak di Jalan Basuki Rahmat RT.03 Nomor 33, Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ramli / Arifin ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Karno;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Karno;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Basuki Rahmat;
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 183 Tahun 1999 yang semula atas nama Tergugat (MIRHAN) menjadi nama Penggugat (ERIKSON SITANGGANG);
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 764 Tahun 2000 yang semula atas nama Tergugat (MIRHAN) menjadi nama Penggugat (ERIKSON SITANGGANG);
- Menghukum Tergugat I, tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDEIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |