Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tjg SUSILAWATI JURIANNOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HSUSILAWATI
Tergugat
NoNama
1JURIANNOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LIA HERLIANI. S.Sos.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong
2R. RAHMAT HIDAYAT, S.H.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong
3Dr. ROSWANDI, S.ST., M.HBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong
4SUBEHAN RIFANI, S.STBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong
5M. FARIS RAFI ERSABadan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat keterangan jual beli tanah dan Kwiitansi tertanggal 15 Maret 2007 yang isinya TERGUGAT telah Menjual sebidang Tanah kepada PENGGUGAT sebesar Rp.55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), yang terletak di jalan Tanjung Selatan 4 RT.017 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan 540 M2 dengan sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000  atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan tanah seluas 540 M2 dengan sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000  atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) di jalan Tanjung Selatan 4 RT.017 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara          : Faridah Nuzliani
  2. Sebelah Timur          : Jalan Tanjung Selatan
  3. Sebelah Selatan      : Jl. Tanjung Selatan 4
  4. Sebelah Barat           : Kamsinor

Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000  atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) menjadi SUSILAWATI (PENGGUGAT) ;
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak/balik nama sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000  yang semula atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) menjadi SUSILAWATI (PENGGUGAT) ;

ATAU/SUBSIDEIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak