Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tjg Mulyadi 1.Mar,ie
2.PT.JPT ADIT JAYA MANDIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIYONO, DAN REKANMulyadi
Tergugat
NoNama
1Mar,ie
2PT.JPT ADIT JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. TIARA APRICHILIANA RIDARTO, S.H., M.H. DAN REKANPT.JPT ADIT JAYA MANDIRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) .
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II ganti rugi  secara tanggung rentang :
  • Materiil sebesar Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ).
  • Immateril sebesar Rp .3.600.000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) tiap bulannya terhitung sejak 17 Februari 2025 sampai Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  1. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conseratoir Beslaq  dalam Perkara ini .
  2. menghukum masing-masing Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangson kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 / satu juta rupiah perhari setiap hari mereka lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap hingga dilaksanakan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II .
  3. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dapat dilaksanakan Uit voerbaar bijvoorraad ,meskipun Tergugat I dan Tergugat II  melakukan Upaya Hukum Verset, Banding maupun Kasasi .
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Tanjung berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya ./ ex aequa et bono .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak