Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 Sekitar pukul 14.20 Wita di Polsek Murung Pudak yang beralamat di Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Sdr. ISKANDARSYAH Als ISKANDAR Bin Alm. IRIANSYAH, terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan dalam bentuk pemukulan dengan cara mengarahkan telapak tangan kanannya ke bagian pipi kiri Sdr. ISKANDARSYAH Als ISKANDAR Bin Alm. IRIANSYAH
Bahwa Berdasarkan dari hasil pemeriksaanVisum Et Repertum No : B. 30 / RSUB / RM / 445 / VI / 2026 sebagai berikut :
- Area kepala dan wajah : Tidak ditemukan adanya luka atau tanda kekerasaan akibat trauma benda tumpul pada daerah yang dikeluhkan maupun bagian tubuh lain yang diperiksa |