Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tjg SYAMSUL FAJERIANOOR MUHAMMAD MUKSIN bin HAJI THAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL FAJERIANOOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.H dan SEDAM, S.H, M.HSYAMSUL FAJERIANOOR
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD MUKSIN bin HAJI THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU AGUSTYA PRIAMBUDI, S.H.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
2YATI LESTIAWATI, S.ST.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
3JADI WAHYU HADI, S.Tr.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
4MUHAMMAD HUFNI RAMADHANI, S.H., M.Kn.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
5MUHAMMAD FATAHILLAHBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
6LIA HERLIANI. S.Sos.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 400 m2, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 842 tersebut yang terletak di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Batas-batas :
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan H.IMUH  ;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN ;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan NUR JANAH;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN;
  4. Menyatakan tanah seluas 400 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 842 atas nama Tergugat (MUHAMMAD MUKSIN bin HAJI THAMRIN) yang terletak di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan H.IMUH  ;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN ;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan NUR JANAH;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN;

Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 842 yang semula atas nama (MUHAMMAD MUKSIN bin HAJI THAMRIN), menjadi nama Penggugat, (SYAMSUL FAJERIANOOR);
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 842 yang semula atas nama Tergugat (MUHAMMAD MUKSIN bin HAJI THAMRIN), menjadi nama Penggugat, (SYAMSUL FAJERIANOOR);
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDEIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak