|
PERTAMA
----Bahwa terdakwa HJ. NUREFA YANTI Als. SYARIFAH Binti Alm. H. MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Komplek Hubian Idaman Asri Blok A 8 RT.02/RW. 01 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selataan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kata bohong, Menggerakkan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang, Memberi Hutang Membuat Pengakuan Hutang, Atau Menghapus Piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tempat tersebut diatas, Terdakwa mendatangi saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah dengan tujuan untuk menyewa mobil miliknya untuk direntalkan pada usaha rental milik Terdakwa dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong yang seolah-olah akan direntalkan pada usaha rental miliknya ketika mobil tersebut direntalkan kepada orang lain hasilnya akan dibagi keuntungan setiap bulannya, mengetahui hal tersebut membuat saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah berminat untuk menyewakan mobil miliknya. Kemudian saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Putih, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MHKG8FB2JJK000759, nomor mesin: 2NRF645438, nomor Polisi: DA 1795 TPH beserta STNK nomor: 15307456.C atas nama DICKY GANESA kepada Terdakwa dengan dibuatkan berita acara serah terima terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Putih, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MHKG8FB2JJK000759, nomor mesin: 2NRF645438, nomor Polisi: 1795 TPH berikut dengan STNK nomor: 15307456.C antara DICKY GANESA dengan HJ. NUREFA YANTI yang dimana Terdakwa akan bagi keuntungan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) setiap bulannya dan pembayaran tersebut telah lancar di bayarkan selama 12 (dua belas) kali pembayaran.
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT.02/RW.03, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Putih, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MHKG8FB2JJK000759, nomor mesin: 2NRF645438, nomor Polisi: 1795 TPH berikut dengan STNK nomor: 15307456.C antara DICKY GANESA yang disewa oleh Terdakwa namun tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah digadaikan oleh Terdakwa kepada saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham dengan kesepakatan gadai sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa dan kedua sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening : 062801016039502 atas nama SALI dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan yang jaminannya berupa Sertifikat Rumah yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham. Bahwa dalam terjadinya kesepakatan gadai tersebut saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham menanyakan terkait dengan BPKB dari mobil tersebut namun dijawab Terdakwa dengan mengatakan “kalau BPKB nya ada ditanganku takutnya mobil ini kujual, jadi BPKB disimpan oleh anakku” mendengar hal tersebut membuat yakin saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham untuk menerima gadai mobil tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah mengalami kerugian sebesar Rp 292.000.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa HJ. NUREFA YANTI Als. SYARIFAH Binti Alm. H. MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT.02/RW.03, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tempat tersebut diatas, Terdakwa mendatangi saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah dengan tujuan untuk menyewa mobil miliknya untuk direntalkan pada usaha rental milik Terdakwa dan ketika mobil tersebut direntalkan kepada orang lain hasilnya akan dibagi keuntungan setiap bulannya, mengetahui hal tersebut membuat saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah berminat untuk menyewakan mobil miliknya. Kemudian saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Putih, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MHKG8FB2JJK000759, nomor mesin: 2NRF645438, nomor Polisi: DA 1795 TPH beserta STNK nomor: 15307456.C atas nama DICKY GANESA kepada Terdakwa dengan dibuatkan berita acara serah terima terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Putih, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MHKG8FB2JJK000759, nomor mesin: 2NRF645438, nomor Polisi: 1795 TPH berikut dengan STNK nomor: 15307456.C antara DICKY GANESA dengan HJ. NUREFA YANTI yang dimana Terdakwa akan bagi keuntungan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) setiap bulannya dan pembayaran tersebut telah lancar di bayarkan selama 12 (dua belas) kali pembayaran.
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT.02/RW.03, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Putih, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MHKG8FB2JJK000759, nomor mesin: 2NRF645438, nomor Polisi: 1795 TPH berikut dengan STNK nomor: 15307456.C antara DICKY GANESA yang disewa oleh Terdakwa namun tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah digadaikan oleh Terdakwa kepada saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham dengan kesepakatan gadai sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa dan kedua sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening : 062801016039502 atas nama SALI dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan yang jaminannya berupa Sertifikat Rumah yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham. Bahwa dalam terjadinya kesepakatan gadai tersebut saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham menanyakan terkait dengan BPKB dari mobil tersebut namun dijawab Terdakwa dengan mengatakan “kalau BPKB nya ada ditanganku takutnya mobil ini kujual, jadi BPKB disimpan oleh anakku” mendengar hal tersebut membuat yakin saksi H. Nurul Hadi Als. H. Arul Bin Alm. H. Ilham untuk menerima gadai mobil tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Dicky Ganesa Als. Dicky Bin Normansyah mengalami kerugian sebesar Rp 292.000.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------
|