Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
ARIF BUDIARTO Bin TOTOK ARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-939/O.3.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF BUDIARTO Bin TOTOK ARIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa ARIF BUDIARTO Bin TOTOK ARIANTO Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, Terdakwa membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan Sdr KURSANI (DPO) di Desa Masingai I Rt. 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (satu) gram dengan cara bertemu dengan orang suruhan dari Sdr KURSANI (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang pembelian tersebut dilakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah itu sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Kasiau Rt. 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibelinya tersebut dan membaginya menjadi  10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa menyerahkan 6 (enam) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada saksi Yeni Hartati (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan tujuan untuk dibantu untuk dijualkan yang dimana setiap 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut terjual saksi Yeni Hartati mendapatkan upah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa.

-    Bahwa kemudian setelah dari rumah milik saksi Yeni Hartati, Terdakwa kembali melakukan pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan saksi Sanadin Als Udin Bin Jaini (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara bertemu pinggir jalan Komplek Perumahan Citra Persada Indah RT.14, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan yang dimana Terdakwa membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram yang pembayarannya secara tunai diberikan kepada Sanadin Als Udin Bin Jaini sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
-    Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa kembali mendatangi rumah milik saksi Yeni Hartati dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang akan diserahkan kepada saksi Yeni Hartati untuk dibantu untuk dijualkan kembali.
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.40 Wita saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto bersama anggota lainnya mengamankan saksi Yeni Hartati di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang pada saat itu juga mengamankan Terdakwa berada di tempat tersebut dan Terdakwa mengaku menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Kasiau Rt. 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna Biru, 1 (satu) buah bong terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, dan Uang tunai Rp 1.000.000,00.-(satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 72/11138.00/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani Pemimpin Cabang Pegadaian Odi Alfiyanto telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,83 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,15 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)
Untuk screening pihak kepolisian
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di Pengadilan
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,77 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,09 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari RSUD H.BADARUDDIN KASIM  Nomor B.047/RSUDHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDA SARI dengan hasil urine atas nama Arif Budiarto Bin Totok Arianto Positive Methamphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 031/11136.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani Petugas Penimbang Muhammad Nor Ivana dan Pemimpin Cabang Pegadaian Sukris telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,83 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,15 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)
Untuk screening pihak kepolisian
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di Pengadilan
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,77 gram (berat kotor)

•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,09 gram (berat bersih)

-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.26.79 Tanggal 17 Maret 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0063 tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa ARIF BUDIARTO Bin TOTOK ARIANTO Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kasiau Rt. 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 18.40 Wita saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto bersama anggota lainnya mengamankan saksi Yeni Hartati di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Thamrin I Rt.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang pada saat itu juga mengamankan Terdakwa berada di tempat tersebut dan Terdakwa mengaku menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) dan saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Kasiau Rt. 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna Biru, 1 (satu) buah bong terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, dan Uang tunai Rp 1.000.000,00.-(satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 72/11138.00/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani Pemimpin Cabang Pegadaian Odi Alfiyanto telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,83 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,15 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)
Untuk screening pihak kepolisian
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di Pengadilan
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,77 gram (berat kotor)
•    Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,09 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari RSUD H.BADARUDDIN KASIM  Nomor B.047/RSUDHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDA SARI dengan hasil urine atas nama Arif Budiarto Bin Totok Arianto Positive Methamphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. 

  • Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 031/11136.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani Petugas Penimbang Muhammad Nor Ivana dan Pemimpin Cabang Pegadaian Sukris telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,83 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,15 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,13 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 5,77 gram (berat kotor)
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,09 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.26.79 Tanggal 17 Maret 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0063 tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya