| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Erwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn | | 2 | Muhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM | | 3 | Muhammad Mustangin, S.H.,M.H | | 4 | KJA Abdul Kadir | | 5 | Trisusilo |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NOOR LIANI, S.H., M.H. | Erwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn | | 2 | NOOR LIANI, S.H., M.H. | Muhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM | | 3 | NOOR LIANI, S.H., M.H. | Muhammad Mustangin, S.H.,M.H | | 4 | NOOR LIANI, S.H., M.H. | KJA Abdul Kadir | | 5 | NOOR LIANI, S.H., M.H. | Trisusilo | | 6 | Muhammad Safiq Azmi | Erwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn | | 7 | Muhammad Safiq Azmi | Muhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM | | 8 | Muhammad Safiq Azmi | Muhammad Mustangin, S.H.,M.H | | 9 | Muhammad Safiq Azmi | KJA Abdul Kadir | | 10 | Muhammad Safiq Azmi | Trisusilo | | 11 | RIMA RIATI | Erwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn | | 12 | RIMA RIATI | Muhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM | | 13 | RIMA RIATI | Muhammad Mustangin, S.H.,M.H | | 14 | RIMA RIATI | KJA Abdul Kadir | | 15 | RIMA RIATI | Trisusilo |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 32 yang dibuat oleh Notaris Erwin Hairuzzany, S.H., M.Kn, Kabupaten Tabalong adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Kesepakatan dalam mediasi tanggal 25 Oktober 2024 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Akta Perjanjian Nomor 32 yang dibuat oleh Notaris Erwin Hairuzzany, S.H., M.Kn, Kabupaten Tabalong;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan mediasi pada tanggal 25 Oktober 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian materiil dan imateriil yang diderita oleh Penggugat seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Penyertaan modal Penggugat : Rp. 1.875.000.000,
- Pinjaman/utang pribadi Tergugat : Rp. 200.000.000,
- Biaya perbaikan Klinik : Rp. 175.000.000,-
- Total bunga pinjaman Penggugat di bank : Rp. 503.493.975,-
- Pendapatan Penggugat di Siloam pertahun ± Rp. 720.000.000,-
Dari bulan September 2023 s/d Februari 2026 : Rp. 1.740.000.000,-
- Tranposrtasi pulang pergi Penggugat Balikpapan - Tanjung
selama 9 bulan: Rp.135.000.000,-
- Selisih harga emas antam tahun 2023 dan harga emas
antam tanggal 9 Februari 2026 dengan total emas 150 gram : Rp.306.000.000,-
- Penjualan sebidang tanah : Rp. 65.000.000,-
- Uang masuk sekolah di Balikpapan anak Penggugat : Rp. 43.400.000,-
- Uang masuk sekolah di Tanjung Tabalong anak Penggugat : Rp. 8.000.000,-
- Penghasilan anak pertama Penggugat di UNMUL pertahun
± Rp.30.000.000,- dari Juli 2023 s/d Februari 2026: Rp.77.500.000,-
- Biaya Pindah rumah Balikpapan - Tanjung : Rp. 20.000.000,-
- kontrak rumah di Tanjung Tabalong pertahun
Rp. 18.000.000,- selama 3 tahun: Rp.54.000.000,-
- kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,-
Total :Rp. 5.702.393.975,-
Total kerugian materiil dan imateriil Penggugat sebesar Rp. 5.702.393.975,- (lima miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh kepemilikannya atas Klinik Sikamali kepada Penggugat (asset Klinik Sikamali) dengan cara Penggugat memberikan uang senilai Rp.2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat sebagai nilai ganti dari kepemilikan Klinik Sikamali milik Tergugat, apabila Tergugat tidak mampu untuk melunasi segala kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat dan/atau Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 hari, sejak berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan demi hukum supaya Para Turut Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai asset Klinik Sikamali untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata in casu berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |