Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Tjg andi baji sulolipu Suratmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1andi baji sulolipu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI, S.Handi baji sulolipu
2RONALD SAMUEL WUISAN, S.E.,S.H., M.H., M.M.andi baji sulolipu
3YOEL PAULUS MOKALU, S.H.andi baji sulolipu
Tergugat
NoNama
1Suratmi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOOR LIANI, S.H., M.H.Suratmi
2Muhammad Safiq AzmiSuratmi
3RIMA RIATISuratmi
Turut Tergugat
NoNama
1Erwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn
2Muhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM
3Muhammad Mustangin, S.H.,M.H
4KJA Abdul Kadir
5Trisusilo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOOR LIANI, S.H., M.H.Erwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn
2NOOR LIANI, S.H., M.H.Muhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM
3NOOR LIANI, S.H., M.H.Muhammad Mustangin, S.H.,M.H
4NOOR LIANI, S.H., M.H.KJA Abdul Kadir
5NOOR LIANI, S.H., M.H.Trisusilo
6Muhammad Safiq AzmiErwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn
7Muhammad Safiq AzmiMuhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM
8Muhammad Safiq AzmiMuhammad Mustangin, S.H.,M.H
9Muhammad Safiq AzmiKJA Abdul Kadir
10Muhammad Safiq AzmiTrisusilo
11RIMA RIATIErwin Hairuzzany, S.H.,M.Kn
12RIMA RIATIMuhammad Irana Yudiartika, S.H.,M.H.,CIL,CPM
13RIMA RIATIMuhammad Mustangin, S.H.,M.H
14RIMA RIATIKJA Abdul Kadir
15RIMA RIATITrisusilo
Nilai Sengketa(Rp) 5.702.393.975,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 32 yang dibuat oleh Notaris Erwin Hairuzzany, S.H., M.Kn, Kabupaten Tabalong adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Kesepakatan dalam mediasi tanggal 25 Oktober 2024 adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Akta Perjanjian Nomor 32 yang dibuat oleh Notaris Erwin Hairuzzany, S.H., M.Kn, Kabupaten Tabalong;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan mediasi pada tanggal 25 Oktober 2024;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian materiil dan imateriil yang diderita oleh Penggugat seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penyertaan modal Penggugat                                                            : Rp. 1.875.000.000,
  2. Pinjaman/utang pribadi Tergugat                                                    : Rp.     200.000.000,
  3. Biaya perbaikan Klinik                                                                       : Rp.     175.000.000,-
  4. Total bunga pinjaman Penggugat di bank                                        : Rp.     503.493.975,-
  5. Pendapatan Penggugat di Siloam pertahun ± Rp. 720.000.000,- 

Dari bulan September 2023  s/d Februari 2026                           : Rp. 1.740.000.000,-

  1. Tranposrtasi pulang pergi Penggugat Balikpapan -  Tanjung       

selama 9 bulan: Rp.135.000.000,-

  1. Selisih harga emas antam tahun 2023 dan harga emas

antam tanggal 9 Februari 2026 dengan total emas 150 gram : Rp.306.000.000,-

  1. Penjualan sebidang tanah                                                                  : Rp.       65.000.000,-
  2. Uang masuk sekolah di Balikpapan anak Penggugat                      : Rp.       43.400.000,-
  3. Uang masuk sekolah di Tanjung Tabalong anak Penggugat           : Rp.        8.000.000,-
  4. Penghasilan anak pertama Penggugat di UNMUL pertahun

± Rp.30.000.000,- dari Juli 2023 s/d Februari 2026: Rp.77.500.000,-

  • Biaya Pindah rumah Balikpapan - Tanjung                                      : Rp.       20.000.000,-
  • kontrak rumah di Tanjung Tabalong pertahun

Rp. 18.000.000,- selama 3 tahun: Rp.54.000.000,-

  • kerugian Immateriil                                                                            : Rp.    500.000.000,-

Total                                                                                                     :Rp. 5.702.393.975,-

Total kerugian materiil dan imateriil Penggugat sebesar Rp. 5.702.393.975,- (lima miliar tujuh ratus dua  juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh kepemilikannya atas Klinik Sikamali kepada Penggugat (asset Klinik Sikamali) dengan cara Penggugat memberikan uang senilai Rp.2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat sebagai nilai ganti dari kepemilikan Klinik Sikamali milik Tergugat, apabila Tergugat tidak mampu untuk melunasi segala kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh Penggugat;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat dan/atau Turut Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 hari, sejak berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum supaya Para Turut Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai asset Klinik Sikamali untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Subsider :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata in casu berpendapat lain,  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak