Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Tjg 1.Arni
2.Jumari
3.Jahrani
4.Harun
5.Antung Bahriani
6.Jaino alias Jainul
7.Sam'ani
8.Tabrani
9.Majidi
9.Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong
10.Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
11.Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arni
2Jumari
3Jahrani
4Harun
5Antung Bahriani
6Jaino alias Jainul
7Sam'ani
8Tabrani
9Majidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTINUDIN, S.HArni
2HARTINUDIN, S.HMajidi
3HARTINUDIN, S.HTabrani
4HARTINUDIN, S.HSam'ani
5HARTINUDIN, S.HJaino alias Jainul
6HARTINUDIN, S.HHarun
7HARTINUDIN, S.HJahrani
8HARTINUDIN, S.HJumari
9HARTINUDIN, S.HAntung Bahriani
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong
2Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
3Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURYO ADI HANDOKO PUTRO, S.H.Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong
2PATHUL ZENNAH, S.H.Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong
3NORMA ZAHRIATI, S.H.Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong
4NADIA SAFITRI, S.H.Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
5NADIA SAFITRI, S.H.Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
6PINTO ARIBOWO, S.H.Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong
7PINTO ARIBOWO, S.H.Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
8PINTO ARIBOWO, S.H.Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
9MUHAMMAD FADHIL, S.H.Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
10MUHAMMAD FADHIL, S.H.Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
11ANGGARA SURYANAGARAPemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong
12ANGGARA SURYANAGARAPemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
13ANGGARA SURYANAGARAKomando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
14GANDHI MUCHLISINPemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
15GANDHI MUCHLISINKomando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
16TIA MEIFIDAPemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
17TIA MEIFIDAKomando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
18ANDRIAN MUHAMMADPemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang
19ANDRIAN MUHAMMADKomando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.003.720.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian Posita tersebut, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sebagai berikut:

Petitum Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat, yakni:
    • Pemerintah Kabupaten Tabalong/Tergugat I;
    • Pemerintah Desa Muang/Turut Tergugat II;
    • Komando Distrik Militer (Kodim 1008/Tabalong) / Turut Tergugat, sebagai pelaksana TMMD,

yang telah menggunakan dan/atau mengambil alih sebagian atau seluruh tanah milik Penggugat tanpa melalui proses pengadaan tanah yang sah, tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa ganti kerugian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang sah menguasai dan memiliki hak atas tanah yang disengketakan, berdasarkan penguasaan nyata dan pengakuan sosial secara terus-menerus serta bukti-bukti kepemilikan tidak tertulis yang sah menurut hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
    • Kerugian materiil berupa :
      1. Hilangnya lahan produktif yang bernilai ekonomi yang digunakan untuk jalan, nilai kerugian ditaksir kehilangan tanah seluruhnya seluas  9.086 m2, dengan nilai sebesar Rp70.000.- per m2 × 9.086 m2 = Rp636.020.000,00 (enam ratus tiga puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) berdasarkan taksiran harga pasar tanah di wilayah tersebut;
      2. Hilangnya Tanam Tumbuh Produktif yang bernilai ekonomi diatas tanah jalan, akibat digusur atau dirobohkan, seluruhnya berjumlah Rp1.282.700.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
      3. Hilangnya Tanam Tumbuh Produktif yang bernilai ekonomi, di Kebun, diluar tanah jalan, akibat aktifitas alat berat dalam pelaksanaan proyek jalan dan mati atau tidak lagi produktif akibat lungsuran tanah jalan, seluruhnya Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lina juta rupiah)
  3. Kerugian immateriil berupa penderitaan psikologis, rasa ketidakadilan dan dampak sosial atas hilangnya tanah secara sepihak, sebesar Rp900.000.000,-(Sembilan ratus juta rupiah)
  4. Sehingga total ganti rugi yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp3.003.720.000,- (Tiga milyar tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
  5. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi tersebut kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yaitu Kantor Desa Muang yang terletak di Desa Muang RT.4, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka:
    • Tergugat I diwajibkan membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan;
    • Atau dilakukan penyitaan terhadap aset milik Para Tergugat untuk pelunasan ganti rugi melalui eksekusi pengadilan.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Petitum Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan menjamin perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah Penggugat serta hak atas ganti kerugian sesuai prinsip keadilan dan konstitusi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak