| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 1 bulan Maret tahun 2026 ( dua ribu dua puluh enam), sekira jam 23.30, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di toko milik terdakwa yaitu di Jln. Saka Permai, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan memiliki miras yang disita dengan rincian Merk Prost, Singa Raja Anggur Hijau, Bir angker, Atlas Rambutan, Guinnese, New port, Alexis Anggur, Ice Land, Batavia Peach, Soju Local, Soju Mangga, Mix Max, Anggur Putih, Mcdonald, Bir Bintang, Guinnes Kaleng dengan jumlah sebanyak 80 ( Delapan Puluh ) botol minuman keras yang di temukan anggota di bawah tangga toko milik tersangka. |