Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Tjg FAJRI YANOR Alias FAJRI Alias AJI Bin Alm. MUGNI KAPOLRI, CQ. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN, CQ. KAPOLRES TABALONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FAJRI YANOR Alias FAJRI Alias AJI Bin Alm. MUGNI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI, CQ. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN, CQ. KAPOLRES TABALONG
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun duduk perkara dan alasan-alasan permohonan Praperadilan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa permohonan Praperadilan ini semata-mata mempunyai maksud dan tujuan untuk menegakkan hukum acara pidana khususnya untuk melindungi Hak Asasi Tersangka yang telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon Praperadilan
  2. Bahwa Adapun dasar hukum Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam BAB X Bagian Kesatu KUHAP dan BAB XII Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai cara control atau pengawasan horizontal untuk menguji keaabsahan penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum i.c. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang atau digunakan selain yang ditentukan oleh KUHAP itu sendiri
  3. Bahwa Pemohon Praperadilan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2025 dengan dijemput Korban, membuat SKCK di Polres Tabalong dalam rangka mencari pekerjaan, sebagai bukti itikad baik untuk membuktikan bahwa Pemohon Praperadilan tidak main-main berpacaran dengan Korban. Ternyata di Polres Tabalong sudah menunggu keluarga Korban, yang sudah siap dengan melaporkan Pemohon Praperadilan di Polres Tabalong, dan di Polres Tabalong Pemohon Praperadilan telah diperiksa oleh Penyidik Polres Tabalong, dan setelah selesai diperiksa Pemohon Praperadilan diperbolehkan pulang, dan Pemohon Praperadilan diminta datang lagi ke Polres Tabalong pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025. Dan waktu yang telah ditentukan yaitu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Pemohon Praperadilan, ternyata Pemohon Praperadilan sakit dan di opname di Puskesmas HARUAI selama 2 (Dua) hari yaitu tanggal 25 dan 26 Agustus 2025. Setelah itu Pemohon Praperadilan Istirahat dan Rawat Jalan
  4. Bahwa Termohon Praperadilan telah menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor               : LP/B/58/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TABALONG/POLDA KALSEL, tanggal 27 Agustus 2025, dan Termohon Praperadilan juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/68/IX/RES.1.24/2025, tanggal 01 September 2025
  5. Bahwa atas Dasar apa Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/68/IX/RES.1.24/2025, tanggal 01 September 2025 sementara Pemohon Praperadilan belum pernah diperiksa yang mengarah kepada pemeriksaan yang mengarah kepada Tersangka. Apalagi pada saat Penangkapan kepada Pemohon Praperadilan, Termohon Praperadilan/Polisi yang menangkap Pemohon Praperadilan, tidak dapat memperlihatkan atau melengkapi Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon Praperadilan waktu penangkapan Pemohon Praperadilan di rumahnya sekitar jam 17.00 wita
  6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2025, pihak keluarga Pemohon Praperadilan untuk keperluan menjenguk Pemohon Praperadilan yang ditahan di Rutan Polres Tabalong, sesampainya disana keluarga Pemohon Praperadilan sempat bertanya ke salah satu penyidik unit penanganan anak dan perempuan Polres Tanjung untuk bisa meminta izin menjenguk dan dijawab “bukan jam tamu dan tidak boleh dijenguk dan besok boleh dijenguk”. Maka pihak keluarga Pemohon Praperadilan besoknya hari Kamis tanggal 4 September 2025 kembali untuk menjenguk Pemohon Praperadilan, dan kemudian menanyakan Surat Pemberitahuan untuk keluarga dari Termohon Praperadilan. Dan ternyata dijawab dengan jawaban yang tidak memuaskan keluarga Pemohon Praperadilan : “Nanti Surat itu dititipkan ”. Dan benar juga Surat dimaksud telah dititipkan kepada Kepala desa Kitang yang bernama M.JADI jam 11,30 Wita Tanggal 04 September 2025 melalui istri Bhabinkamtipmas Desa Kitang bernama Ibu Kiki Ery Yolanda,A.Md staf Pengadministrasian Kepagawaian Kantor kecamatan tanjung Yang mana surat tersebut di titipkan waktu adanya pertemuan di Depot Kita yang berlokasi di desa Maburai kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan setelah di terimanya surat titipan tersebut lalu kepala desa Kitang menitipkan lagi kepada Kaur keuangan  desa Kitang  bernama  Ariana,sekitar jam 16.30 wita untuk diserahkan ke keluarga nya Pemohon Peradilan Dan Surat itu ada beberapa buah surat, yaitu PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : B/1124/IX//RES.1.24/2025/Reskrim.Tanggal 02 September 2025; SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor:   SP.Kap/57/IX/RES.1.24/2025,   tanggal   02   September   2025; PEMBERITAHUAN  SURAT  PERINTAH  PENAHANAN,  Nomor  : B/1131/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 03 September 2025; SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.Han /52/IX/RES.1.24/2025, tanggal 03 September 2025; karena diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara ekplisit memuat persenggamaan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang yang terjadi pada hari Lupa bulan April 2025 sekira jam 18.00 wita di rumah singgah yang beralamatkan di Jalan A. Yani Kel. Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten TabalongProvinsi Kalimantan Selatan
  7. Bahwa terhadap pertanyaan keluarga tentang surat pemberitahuan kepada keluarga tersebut memang tidak ada, seharusnya Surat Pemberitahuan seperti dimaksud Undang-Undang wajib diberikan oleh Termohon Praperadilan, seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu Termohon Praperadilan telah melanggar hukum, oleh karena itu perbuatan Termohon Praperadilan merupakan Perbuatan yang melawan Hukum
  8. Bahwa karena perbuatan Termohon Praperadilan yang menangkap dan menahan Tersangka/Pemohon Praperadilan tidak berdasarkan hukum yang benar maka perbuatan penangkapan dan penahanan oleh Termohon Praperadilan tersebut Adalah tanpa dasar alias tidak sah
  9. Bahwa karena perbuatan Termohon Praperadilan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka/Pemohon Praperadilan tidak berdasarkan hukum sehingga merugikan kepada Tersangka/Pemohon Praperadilan maka perbuatan Termohon Praperadilan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dan mengenai kerugian Pemohon Praperadilan akan ditentukan didalam petitum permohonan praperadilan ini

Bahwa berdasarkan semua uraian-uraian dan alasan tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung untuk memanggil kami pihak-pihak dan menetapkan Hakim Praperadilan nya serta menetapkan suatu hari persidangannya dengan memberikan keputusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima   dan    mengabulkan        Permohonan Praperadilan dari   Pemohon Praperadilan seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti baik bukti surat ataupun keterangan saksi yang diajukan Pemohon Praperadilan ini
  3. Menyatakan Termohon Praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang
  4. Menyatakan perbuatan Termohon Praperadilan yang menetapkan Tersangka Pemohon Praperadilan adalah Cacat hukum/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);------
  5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan i.c. Penyidik segera sesudah Keputusan ini diucapkan membebaskan dan/atau mengeluarkan Pemohon Praperadilan (FAJRI YANOR als FAJRI als AJI Bin Alm MUGNI) dari tindakan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung
  6. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan atas perkara yang melibatkan Pemohon Praperadilan ini
  7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya berperkaraan dalam permohonan Praperadilan ini

SUBSIDAIR :

APABILA HAKIM PRAPERADILAN BERPENDAPAT LAIN, maka dalam

Peradilan yang baik Pemohon Praperadilan memohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya