Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Tjg Bahrani, H Pendeta Wasinton Simamora Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahrani, H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pendeta Wasinton Simamora
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Maburai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 122, tanggal 17 Februari 1984, Surat Ukur dengan Gambar Situasi Nomor 115/1983 atas nama HAJI BAHRANI bin HAJI MUHAMMAD GAZALI, yang terletak Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 3.139 M2, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Tanjung Maburai, dengan lebar 40,7 meter;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Supian yang saat ini dikuasai oleh Muhammad Noor Rifani, dengan Panjang 88 meter;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Guntung, dengan lebar 46,5 meter;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ihar yang saat ini dikuasai oleh Ana, dengan panjang 67 meter.
  1. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud amar angka 2 (dua) di atas, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, membongkar dan/atau memindahkan segala bangunan yang berdiri di atas tanah milik Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil berupa mengganti rugi uang harga pengganti sewa tanah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, terhitung sejak bulan Agustus tahun 2020 sampai dengan sekarang bulan Juni tahun 2026 dengan totalnya yaitu Rp 10.000.000,- x 70 bulan = Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial yaitu mengenai terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah atas nama Pdt. W. Simamora, tanggal 15 Agustus 2002 dengan luas ukuran tanah I 5.499 M2 dan ukuran tanah II 3.256,5 M2 yang dikeluarkan Turut Tergugat untuk dicabut dan/atau dibatalkan dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta benda milik Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak