| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2026/PN Tjg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD MUSTANGIN, S.H., M.H. | AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm) | | 2 | NOOR LIANI, S.H., M.H. | AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm) | | 3 | MUHAMMAD IRANA YUDIARTIKA, S.H., M.H., C.I.L. DAN REKAN | AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm) | | 4 | Muhammad Safiq Azmi | AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm) | | 5 | RIMA RIATI | AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm) |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | EDI YONO Bin M. DAWAI MUIN (alm) | | 2 | EDAWATI Bintti M. DAWAI MUIN (alm) | | 3 | ERLINAWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm) | | 4 | ERNANIWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm) | | 5 | ARIS HADI Bin M. DAWAI MUIN (alm) | | 6 | HADI SUHENDRA | | 7 | YUDI GUNARSO | | 8 | BAMBANG KESUMA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H. | EDI YONO Bin M. DAWAI MUIN (alm) | | 2 | Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H. | EDAWATI Bintti M. DAWAI MUIN (alm) | | 3 | Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H. | ERLINAWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm) | | 4 | Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H. | ERNANIWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm) | | 5 | Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H. | ARIS HADI Bin M. DAWAI MUIN (alm) | | 6 | Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H. | YUDI GUNARSO | | 7 | ARIEF RAHMAN HAKIM, S.H. | EDI YONO Bin M. DAWAI MUIN (alm) | | 8 | ARIEF RAHMAN HAKIM, S.H. | EDAWATI Bintti M. DAWAI MUIN (alm) | | 9 | ARIEF RAHMAN HAKIM, S.H. | ERLINAWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm) | | 10 | ARIEF RAHMAN HAKIM, S.H. | ERNANIWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm) | | 11 | ARIEF RAHMAN HAKIM, S.H. | ARIS HADI Bin M. DAWAI MUIN (alm) | | 12 | ARIEF RAHMAN HAKIM, S.H. | YUDI GUNARSO |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pembelian sebidang tanah beserta perwatasannya seluas Drs. H. Muhidin Said (orang tua Penggugat) dari M. Dawai Muin (orang tua Para Tergugat) pada tahun 2003, seluas sekitar 6.000 M2 (enam ribu meter persegi), yang terletak di Jalan Ir. P. H. M. Noor RT. IV RW. II Desa Mabu’un Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Penguasan Fisik Sebidang Tanah atas nama Drs. H. Muhidin Said oleh Kepala Desa Mabu’un Raya, tanggal 3 Maret 2004; terletak di Jalan Ir. P. H. M. Noor RT. IV RW. II Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Panjang 100 M (seratus meter) dan Lebar 60 M (enam puluh meter) atau total luas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) yang diketahui oleh Kepala Desa Mabuun (A. Rusli Effendi), Ketua RT. IV Desa Mabuun (M. Saberan) dan saksi-saksi 2 (dua) orang yang bernama Edi Yono (Tergugat I) dan H. Dahrani, dengan batas – batas tanah yag dahulunya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Umar Mandar
- Sebelah Timur : Suble
- Sebelah Selatan : H. Kurdi
- Sebelah Barat : H. Supian Badar
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menjual tanpa tanah a quo kepada Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat VIII yang membeli dan menguasai tanah a quo dari Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI dan Tergugat VII yang membeli dan menguasai tanah dari orang tua Tergugat I sampai dengan Tergugat V pada sekitar tahun 2008.adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk menyerahkan bidang tanah beserta perwatasannya dalam keadaan kosong tanpa bangunan yang terletak di Jalan Ir. P. H. M. Noor RT. IV RW. II Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Panjang 100 M (seratus meter) dan Lebar 60 M (enam puluh meter) dengan total Luas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasan Fisik Sebidang Tanah atas nama Drs. H. Muhidin Said pada tanggal 3 Maret 2004; dengan suka rela dan tanpa syarat. Atau secara tanggung renteng Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat senilai 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) x Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan oleh Majelis Hakim;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai Para Tergugat melaksanakan putusan pengadilan;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |