| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp466.448.352,- (Empat ratus Enam Puluh Enam Juta Empat ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari:
- NPP 21228149 :
Tagihan Iuran dan denda = Rp359.362.118 + 107.086.234 = 466.448.352
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ec aequo et bono). |