| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 1 bulan Maret tahun 2026 ( dua ribu dua puluh enam), sekira jam 23.00, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di toko milik terdakwa yaitu Toko Purba Obor Jln. PHM Noor Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan memiliki miras yang disita dengan rincian, Bir Bintang, Bir Bintang Anggur, Bir Bintang Readler, Bir Prost, Kawa- Kawa Blackcurrant, Kawa-kawa Anggur Merah, Kawa-Kawa anggur Hijau, Orangtua Malaga, New Port Oangtua Anggur Merah, Alexis Blackcurrent, Alexis Anggur Hijau, API Anggur HIjau, Orangtua Anggur Putih, Mcdonald |