| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Tjg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 20 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | VICA ALPINA, S.H, M.H dan Partners | AMRULLAH |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HARTINUDIN, S.H dan Partners | SANDRI ASAN |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah yang sah atas tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Gunung batu Desa Mabu’un, Kecamatan murung pudak, Kabupaten tabalong dengan ukuran tanah 60 meter x 35 meter dengan luasan 2.091M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3774;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar Rp. 50.000.000,-
- Menghukum tergugat untuk meninggalkan objek a quo ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini.
ATAU
EX AE QUO ET BONO
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan dengan seadil-adilnya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |