| Dakwaan |
pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah Room Cafe 99 yang beralamat di jln. A. Yani Desa Maburai, Kec. Urung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan.Sdri. HERDIANA Als YEYEN Bint Khairani ( Alm ) menyalakan stopkontak lampu, hal tersebut membuat Sdri. PANCA YOSI YUNIARSIH Als. RERE Binti ACHMADI menjadi marah karena tidak suka terang saat di dalam rom. selanjutnya saudara rere melempar botol ke arah saya hingga sebagian celana saya menjadi basah, kemudian Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Sdri. HATMIATI Als MEMEI Binti MUSLIADI.
bahwa Berdasarkan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No : B. 30 / RSUB / RM / 445 / V / 2025 sebagai berikut :
- Pada wajah di bagian hidung tampak luka memar tidak rata
- Pada sebelah kiri tampak memar
- Pada lubang hidung sebelah kri perdarahan tidak aktif
- Pada bibir bagian atas tampak bengkak
- Pada dada atas tampak memar
- Pada lutut sebelah kanan tampak memar kebiruan
|