| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa RAHMANI Als RAHMAN Bin Alm SAKRANI pada hari Minggu
tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu
sekitar Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026,
bertempat Jalan Pasar Panas–Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum
Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini “penyalahgunaan
Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi dan/atau penyediaan
dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang dilakukan dengan cara-cara
sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 07.40 WITA tengah
mengendarai sepeda motor di Jalan Pasar Panas–Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan dalam perjalanan menuju wilayah Pasar Panas Kabupaten Tabalong dan
Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Saat itu terdakwa sedang mengendarai
sepeda motor dengan membawa muatan BBM jenis Pertalite yang diangkut menggunakan 1
(satu) unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna hitam Nopol DA 5974 FD,
Nomor Rangka MH1JBK315PK464568, Nomor Mesin JBK3E1463061; yang telah
dimodifikasi sehingga dapat membawa 8 (delapan) buah jerigen berbagai ukuran yang
diletakan pada 1 (satu) unit rak besi modifikasi. Atas hal tersebut, saat itu terdakwa
diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Tabalong yaitu diantaranya adalah Saksi
MUHAMMAD NAFIS dan Saksi PALTO KARAPA. Kemudian terdakwa beserta barang
bukti berupa diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis Pertalite tersebut dengan cara membeli dari Saksi
MASRATU Als ALOH Als BINI UNYIL Binti (Alm) BUSTAN yang berdomisili di Desa
Tayur RT.001 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan total
pembelian kurang lebih sebanyak 200 L (dua ratus liter) dengan harga Rp11.500,- (sebelas
ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga terdakwa membayarkan seharga total Rp.2.300.000,-
(dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MASRATU Als ALOH Als BINI UNYIL Binti
(Alm) BUSTAN. Adapun BBM jenis Pertalite tersebut dibeli dan diangkut dengan tujuan
untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara dijual kembali kepada para penjual eceran
yang telah memesan sebelumnya dengan harga Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah)
per liter.
- Bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM
Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi
dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan
dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan
mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah, penugasan dan tidak diberikan
subsidi (Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentangPenyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan Pasal 1 Kepmen
ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus
Penugasan (JBKP) Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90. Adapun Jenis bensin (gasoline) RON 90 yang
didistribusikan oleh PT.Pertamina (Persero) saat ini adalah produk Pertalite sehingga
kegiatan penyediaan dan pendistribusiannya harus diberikan penugasan oleh Pemerintah,
- Bahwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis
Pertalite tersebut terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan/atau izin niaga bahan
bakar minyak dari pemerintah yang berwenang dan dalam melakukan pengangkutan BBM
jenis Pertalite tersebut terdakwa hanya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang telah
dimodifikasi, yang bukan merupakan sarana pengangkutan BBM yang direkomendasikan atau
diperuntukkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 UU
RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada
Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang Undang--------------------------------------- |