Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
RICKY MALONDO Alias RICKY Anak dari BONNY MALONDO Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-845/O.3.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY MALONDO Alias RICKY Anak dari BONNY MALONDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa RICKY MALONDO Als. RICKY Anak dari BONNY MALONDO Pada Hari Minggu Tanggal 15 Bulan Maret 2026 sekitar Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MUHAMMAD SARFANI Als. FANI Bin Alm. SUTRALI beralamat di Desa. Kasiau RT.001, Kel. Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah Mengambil Suatu Barang, Yang Sebagian Atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Pada Malam Dalam Suatu Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Yang Berhak Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu Atau Memakai Jabatan Palsu Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA, berawal saat Terdakwa RICKY MALONDO Als. RICKY Anak dari BONNY MALONDO dalam perjalanan menuju ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio Soul GT, warna Hitam, Nomor Rangka: MH31P00DEJ775815, Nomor Mesin: 1KP775727 Tanpa Plat Nomor Tahun Pembuatan 2014. Kemudian, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang dikendarai oleh Terdakwa mogok di Desa. Kasiau RT.001, Kel. Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Lalu, Terdakwa melihat Rumah Saksi MUHAMMAD SARFANI Als. FANI Bin Alm. SUTRALI beralamat di Desa. Kasiau RT.001 tersebut dalam keadaan sepi sehingga timbulah niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga dirumah Saksi FANI tersebut dengan cara Terdakwa terlebih dahulu membuka jendela belakang rumah Saksi FANI dalam kondisi tidak tertutup rapat. Selanjutnya Terdakwa memanjat jendela tersebut untuk masuk kedalam rumah Saksi FANI. Setelah Terdakwa berada didalam rumah Saksi FANI, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna Biru, Nomor Rangka: MH1JMD115RK477056, Nomor Mesin: JMD1E1477164 dan No. Pol : DA 2217 UI Tahun Pembuatan 2024 dengan kunci kontak berada di kantong sepeda motor tersebut. Lalu Terdakwa membawa dan terlebih dahulu meletakan sepeda motor honda vario di pintu luar samping rumah Saksi FANI dan Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah Saksi FANI  untuk mencari barang berharga di kamar Anak Saksi FANI. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A07 warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 350576858678266 dan IMEI2 : 350580198678267 berada diatas kasur. Selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut beserta sepeda motor vario warna biru ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, Saksi PALTO KARAPA Anak Dari JONI KARAPA yang merupakan petugas kepolisian resor tabalong mendapatkan laporan dari Saksi FANI terkait kehilangan sepeda motor sepeda motor honda merek vario dan handphone samsung galaxy A07 yang diduga diambil oleh seseorang. Kemudian Saksi PALTO KARAPA mengetahui sepeda motor honda vario dan handphone samsung galaxy A07 berada di sebuah Musholla di Desa Songka, Rt.01, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser. Lalu, Saksi PALTO KARAPA langsung menuju sebuah Musholla Desa Songka, Rt.01 tersebut dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti di sebuah musholla di Desa Sogka, Rt. 01. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna Biru, Nomor Rangka: MH1JMD115RK477056, Nomor Mesin: JMD1E1477164 dan No. Pol : DA 2217 UI Tahun Pembuatan 2024  dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A07 warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 350576858678266 dan IMEI2 : 350580198678267 tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi FANI mengakibatkan kerugian sebesar Rp.19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah)

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa Terdakwa RICKY MALONDO Als. RICKY Anak dari BONNY MALONDO Pada Hari Minggu Tanggal 15 Bulan Maret 2026 sekitar Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MUHAMMAD SARFANI Als. FANI Bin Alm. SUTRALI beralamat di Desa. Kasiau RT.001, Kel. Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah Mengambil Suatu Barang, Yang Sebagian Atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Pada Malam Dalam Suatu Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Yang Berhak perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA, berawal saat Terdakwa RICKY MALONDO Als. RICKY Anak dari BONNY MALONDO dalam perjalanan menuju ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio Soul GT, warna Hitam, Nomor Rangka: MH31P00DEJ775815, Nomor Mesin: 1KP775727 Tanpa Plat Nomor Tahun Pembuatan 2014. Kemudian, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang dikendarai oleh Terdakwa mogok di Desa. Kasiau RT.001, Kel. Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Lalu, Terdakwa melihat Rumah Saksi MUHAMMAD SARFANI Als. FANI Bin Alm. SUTRALI beralamat di Desa. Kasiau RT.001 tersebut dalam keadaan sepi sehingga timbulah niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga dirumah Saksi FANI tersebut dengan cara Terdakwa terlebih dahulu membuka jendela belakang rumah Saksi FANI dalam kondisi tidak tertutup rapat. Selanjutnya Terdakwa menaiki jendela tersebut untuk masuk kedalam rumah Saksi FANI. Setelah Terdakwa berada didalam rumah Saksi FANI, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna Biru, Nomor Rangka: MH1JMD115RK477056, Nomor Mesin: JMD1E1477164 dan No. Pol : DA 2217 UI Tahun Pembuatan 2024 dengan kunci kontak berada di kantong sepeda motor tersebut. Lalu Terdakwa membawa dan terlebih dahulu meletakan sepeda motor honda vario di pintu luar samping rumah Saksi FANI dan Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah Saksi FANI  untuk mencari barang berharga di kamar Anak Saksi FANI. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A07 warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 350576858678266 dan IMEI2 : 350580198678267 berada diatas kasur. Selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut beserta sepeda motor vario warna biru ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, Saksi PALTO KARAPA Anak Dari JONI KARAPA yang merupakan petugas kepolisian resor tabalong mendapatkan laporan dari Saksi FANI terkait kehilangan sepeda motor sepeda motor honda merek vario dan handphone samsung galaxy A07 yang diduga diambil oleh seseorang. Kemudian Saksi PALTO KARAPA mengetahui sepeda motor honda vario dan handphone samsung galaxy A07 berada di sebuah Musholla di Desa Songka, Rt.01, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser. Lalu, Saksi PALTO KARAPA langsung menuju sebuah Musholla Desa Songka, Rt.01 tersebut dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti di sebuah musholla di Desa Sogka, Rt. 01. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna Biru, Nomor Rangka: MH1JMD115RK477056, Nomor Mesin: JMD1E1477164 dan No. Pol : DA 2217 UI Tahun Pembuatan 2024  dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A07 warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 350576858678266 dan IMEI2 : 350580198678267 tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi FANI mengakibatkan kerugian sebesar Rp.19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah)

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya