Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
IMAM SUKOCO Bin SUNARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-781/O.3.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUKOCO Bin SUNARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa IMAM SUKOCO Bin SUNARSO Pada Hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Makam Pahlwan RT 02 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatag Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026  sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa dihubungi Sdr. TAMBUN (DPO) via telepon bertujuan untuk menitipkan Ekstasi (xtc) namun ditolak oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 06.20 wita Sdr TAMBUN menghubungi Terdakwa kembali untuk memberitahukan Terdakwa akan datang ke rumah rumah kontrakan Terdakwa bertujuan untuk menitipkan narkotika kepada Terdakwa. Kemudian pukul 06.25 wita Sdr. Tambun tiba di rumah kontrakan Terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) bungkus plastic klip berisi 64 ½ (enam puluh empat setengah) butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang kemudian Terdakwa terima yang  diletakkan di atas tempat tidur terdakwa yang sebelumnya di janjikan oleh Sdr. Tambun akan diambil lagi narkotika tersebut dan terdakwa menyetujuinya.
  • Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 saat Terdakwa berada di rumah kontrakan Jl. Makam Oahlwan RT 02 Kel. Mabuun Kec. Murung Pufak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan Petugas SatresNarkoba Polres Tabalong Petugas Satresnarkoba Polres Tablong berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Bima Yauma Yazzaka dan Saksi Hamid Bin Suyuti dan Saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tabalong dan langsung mengamankan serta melakukan introgasi terhadap terdakwa kemudian Saksi Bima Yauma Yazzaka dan Dandy Revo Kastito menghubungi Saksi H. Muhammad Yusuf Bin H. Riduan (Alm) merupakan Ketua Lingkungan setempat dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa: 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang berisi 64 ½ (enam puluh empat setengah) butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 23,94 (dua tiga koma sembilan empat) gram, 1(satu) buah hnadphone merk Iphone warna merah muda
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 29/11136.00/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Sukris, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :

 

No.Urut

Keterangan Barang Bukti

Total Berat

Jumlah Barang

Keterangan Penimbangan

  1.  

Pil Tablet warna merah muda

23,94 gram (64 ½ butir)

2(dua) plastik klip, dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip

Sebelum disisihkan:

  • Barang Bukti ditimbang 23.94 gram (64 ½ butir)

 

 

Setelah disisihkan:

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang Bukti ditimbang 0,18 gram (1/2 butir)

 

 

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,26 gram (1/2 butir)

 

Untuk Pemusnahan

  • Barang bukti ditimbang = 23,32 gram (63 butir)

Paket yang ditimbang baik untuk bukti Screening dan Laboratorium Balai POM Banjarmasin kemudian dimatris dan disegel dengan bahan aluminium milik PT. PEGADAIAN

 

Sesuai Surat dari Kepala Keplisian Resor Tabalong Nomor: B/ 154/I/Res 4.2/2026 tanggal 29 Jnuari 2026 diduga pemilik barang tersebut adalah IMAM SUKOCO Bin SUNARSO.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.02.26.29, tanggal 10 Januari 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0024, tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S. Si., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk potongan tablet warna merah muda berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut mengandung (+) N, Alfa-Dimetil-3,4 Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang termasuk daftar Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 14 tanggal 15 Oktober atas nama Andri Aristiadi yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif (+) Methamphetamine dan positif  (+) Amphetaminee
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa IMAM SUKOCO Bin SUNARSO Pada Hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat sebuah rumah Kontrakan Jl. Makam Pahlawan RT 02 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wita menindaklanjuti informasi dari masyarakat di Jl. Badaruddin RT. 11 Kel. Mabuun kec. Murung Puidak Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan maraknya Peredaran gelap Narkotika. Selanjutnya Saksi Bima Yauma Yazzaka dan Saksi Hamid Bin Suyuti dan Saksi Dandy Revo Kastito Bin Hery Kasmiranto merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tabalong mendatangi rumah Kontrakan di Jalan Makam Pahlawan Kel. Mabuun yang di huni oleh Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa serta melakukan introgasi terhadap terdakwa kemudian Saksi Bima Yauma Yazzaka dan Saksi Dandy Revo Kastito menghubungi Saksi Saksi H. Muhammad Yusuf Bin H. Riduan (Alm) merupakan Ketua Lingkungan setempat dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa: 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang berisi 64 ½ (enam puluh empat setengah) butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 23,94 (dua tiga koma sembilan empat) gram, 1(satu) buah hnadphone merk Iphone warna merah muda
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 29/11136.00/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Sukris, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
  •  

No.Urut

Keterangan Barang Bukti

Total Berat

Jumlah Barang

Keterangan Penimbangan

  1.  

Pil Tablet warna merah muda

23,94 gram (64 ½ butir)

2(dua) plastik klip, dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip

Sebelum disisihkan:

  • Barang Bukti ditimbang 23.94 gram (64 ½ butir)

 

 

Setelah disisihkan:

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang Bukti ditimbang 0,18 gram (1/2 butir)

 

 

Untuk Pembuktian di Pengadilan

  • Barang Bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,26 gram (1/2 butir)

 

Untuk Pemusnahan

  • Barang bukti ditimbang = 23,32 gram (63 butir)

Paket yang ditimbang baik untuk bukti Screening dan Laboratorium Balai POM Banjarmasin kemudian dimatris dan disegel dengan bahan aluminium milik PT. PEGADAIAN

 

Sesuai Surat dari Kepala Keplisian Resor Tabalong Nomor: B/ 154/I/Res 4.2/2026 tanggal 29 Jnuari 2026 diduga pemilik barang tersebut adalah IMAM SUKOCO Bin SUNARSO.

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.02.26.29, tanggal 10 Januari 2026 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0024, tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S. Si., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk potongan tablet warna merah muda berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut mengandung (+) N, Alfa-Dimetil-3,4 Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang termasuk daftar Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 14 tanggal 15 Oktober atas nama Andri Aristiadi yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif (+) Methamphetamine dan positif  (+) Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP sebgaimana telah diubah pada Bab III Pasal VIII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya