| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa BUDI MARYENDRA RIZKY Als. BUDI Bin Alm. DESPRIA bersama-sama dengan Saksi RIO ARTITO AFERO Als. RIO Bin Alm. SAMSUIR, Saksi ANTONI Als. ANTON Als. TONI Bin Alm. RUDIYANTO (Keduanya Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar Pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di ATM Bank Mandiri Hotel Arofah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa masuk ke ruangan ATM Bank Mandiri lalu mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar nasabah tidak bisa memasukkan kartu ATMnya. Kemudian datang saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah dengan maksud ingin menarik uang miliknya pada ATM Bank Mandiri, ketika saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah memasukkan kartu ATM pada mesin ATM namun tidak bisa karena terganjal, selanjutnya datang saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto berpura-pura memberikan bantuan dan ketika kartu ATM Bank Mandiri milik saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah dalam penguasaan saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto dengan cepat kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu ATM Bank Mandiri lain yang telah disiapkan saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah. Setelah itu saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto menyerahkan kartu
ATM Bank Mandiri lain kepada saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah yang langsung diletakkan di lubang mesin ATM tersebut. Kemudian datang saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir di belakang saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah ketika mengetikkan nomor PIN ATM miliknya dan PIN ATM yang diketikkan tersebut diingat oleh saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir. Setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN ATMnya saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir dan saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto kembali ke 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Hitam Tahun pembuatan 2024 Nomor Rangka : MHKS6GJ6JRJ177121 Nomor Mesin : 3NRH919909, Nopol : BA 1285 AAO yang dikendarainya.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir dan Saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto pergi untuk melakukan penarikan uang yang berada tidak jauh dari ATM Bank Mandiri sebelumnya yaitu sekitar 250 meter yang pada saat itu Terdakwa turun dari mobil setelah saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto memberikan kartu ATM Bank Mandiri dan saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir memberitahukan nomor pin yang sebelumnya saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir lihat dan ingat dan dilakukan penarikan uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa dari uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah dilakukan penarikan tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah dibagi oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir dan Saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto masing-masing memperoleh sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makan dan BBM untuk mobil yang dikendarai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rio Artito Afero Als. Rio Bin Alm. Samsuir dan Saksi Antoni Als. Anton Als. Toni Bin Alm. Rudiyanto yang dil-akukan tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Herry Iriyadi Als. Hery Bin Alm. Ardiansyah menimbulkan kerugian sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
---Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------ |