| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa DENY RAHMAN Als. DENY Bin. Alm AGUS MUSLIM Pada Hari Kamis, Tanggal 16 April 2026 sekitar Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Parkiran Pasar Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian bermula sekira pukul 08.00 wita datang Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI untuk menagih iuran karcis lapak kepada para pedagang disekitar. Lalu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI ada menegur dan meminta minuman beralkohol milik Terdakwa tersebut setelah itu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI pergi melanjutkan penagihan iuran karcis.
- Bahwa kemudian di tempat yang sama sekira pukul 10.00 wita. Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI datang kembali menemui Terdakwa dengan membawa minuman beralkohol yang ia simpan di dalam tas miliknya. Lalu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI mengajak terdakwa untuk minum bersama dan terdakwa pun menerima ajakan tersebut. Pada saat sedang minum-minuman keras tersebut Terdakwa sempat tersinggung oleh perkataan yang dikatakan oleh Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI yang membahas tentang Paman Terdakwa yang telah menikah lagi. Mendengar hal tersebut Terdakwa pun merasa tersinggung dan merasakan sakit hati dengan kejadian masalalu yang dimana Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI pernah mengancam diri Terdakwa dan almarhum Ayah kandung terdakwa dengan sebuah senjata tajam. Kemudian setelah beberapa waktu minum-minuam keras, terdakwa merasa pusing dan terdakwa meminta izin untuk pulang duluan akan tetapi Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI menahan terdakwa dan menyuruh terdakwa agar menghabiskan sisa minuman yang telah dibelinya.
- Bahwa kemudian pada pukul 11.45 WITA Terdakwa dan Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI selesai Minum dan pergi dari tempat tersebut. Kemudian dalam keadaan mabuk Terdakwa pergi ke arah parkiran sepeda motor dan pada saat mengarah parkiran tersebut Terdakwa ada melihat sebuah 1 (satu) buah senjata tajam beserta dengan Kumpangnya. Adapun pada saat melihat senjata tajam tersebut muncul dalam benak Terdakwa ingin melakukan penganiayaan terhadap Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI. Kemudian Terdakwa ada melihat sepeda motor milik korban yang kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa pindahkan ke seberang dan setelah itu Terdakwa membeli Rokok di warung dekat Senjata tajam yang sempat Terdakwa lihat sebelumnya. Tidak lama setelah itu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI mengahampiri Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa langsung mengambil senjata tajam tersebut dan terhadap kumpangnya Terdakwa lempar lalu mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali dan pada saat Terdakwa ingin menusuknya kembali tangan Terdakwa ada ddipegang atau ditarik oleh warga yang kemudian senjata tajam tersebut terjatuh atau terlepas dari tangan Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama korban jatuh bersama ke tanah pada saat itu Terdakwa sempat beradu bersama korban yang dimana Terdakwa dan korban saling memukul dan posisi senjata tajam tersebut sudah tidak Terdakwa pegang dan Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaannya dikarenakan Terdakwa dalam posisi mabuk tidak lama setelah itu Terdakwa di lerai oleh Saksi DEDY dan Saksi DADANG serta warga setempat.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor B.24/RSUB/RM/445/IV/2026 dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. ROJWA HAFIZHAH menunjukan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut pada Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI ditemukan kelainan pada kepala akibat persentuhan benda tumpul dan kelainan pada dada kiri akibat kekeran tajam, menembus rongga dada. Luka tersebut mengakibatkan gangguan fungsi pernapasan, kelainan tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk waktu tertentu serta menimbulkan bahaya maut.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa DENY RAHMAN Als. DENY Bin. Alm AGUS MUSLIM Pada Hari Kamis, Tanggal 16 April 2026 sekitar Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Parkiran Pasar Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian bermula sekira pukul 08.00 wita datang Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI untuk menagih iuran karcis lapak kepada para pedagang disekitar. Lalu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI ada menegur dan meminta minuman beralkohol milik Terdakwa tersebut setelah itu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI pergi melanjutkan penagihan iuran karcis.
- Bahwa kemudian di tempat yang sama sekira pukul 10.00 wita. Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI datang kembali menemui Terdakwa dengan membawa minuman beralkohol yang ia simpan di dalam tas miliknya. Lalu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI mengajak terdakwa untuk minum bersama dan terdakwa pun menerima ajakan tersebut. Pada saat sedang minum-minuman keras tersebut Terdakwa sempat tersinggung oleh perkataan yang dikatakan oleh Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI yang membahas tentang Paman Terdakwa yang telah menikah lagi. Mendengar hal tersebut Terdakwa pun merasa tersinggung dan merasakan sakit hati dengan kejadian masalalu yang dimana Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI pernah mengancam diri Terdakwa dan almarhum Ayah kandung terdakwa dengan sebuah senjata tajam. Kemudian setelah beberapa waktu minum-minuam keras, terdakwa merasa pusing dan terdakwa meminta izin untuk pulang duluan akan tetapi Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI menahan terdakwa dan menyuruh terdakwa agar menghabiskan sisa minuman yang telah dibelinya.
- Bahwa kemudian pada pukul 11.45 WITA Terdakwa dan Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI selesai Minum dan pergi dari tempat tersebut. Kemudian dalam keadaan mabuk Terdakwa pergi ke arah parkiran sepeda motor dan pada saat mengarah parkiran tersebut Terdakwa ada melihat sebuah 1 (satu) buah senjata tajam beserta dengan Kumpangnya. Adapun pada saat melihat senjata tajam tersebut muncul dalam benak Terdakwa ingin melakukan penganiayaan terhadap Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI. Kemudian Terdakwa ada melihat sepeda motor milik korban yang kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa pindahkan ke seberang dan setelah itu Terdakwa membeli Rokok di warung dekat Senjata tajam yang sempat Terdakwa lihat sebelumnya. Tidak lama setelah itu Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI mengahampiri Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa langsung mengambil senjata tajam tersebut dan terhadap kumpangnya Terdakwa lempar lalu mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali dan pada saat Terdakwa ingin menusuknya kembali tangan Terdakwa ada ddipegang atau ditarik oleh warga yang kemudian senjata tajam tersebut terjatuh atau terlepas dari tangan Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama korban jatuh bersama ke tanah pada saat itu Terdakwa sempat beradu bersama korban yang dimana Terdakwa dan korban saling memukul dan posisi senjata tajam tersebut sudah tidak Terdakwa pegang dan Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaannya dikarenakan Terdakwa dalam posisi mabuk tidak lama setelah itu Terdakwa di lerai oleh Saksi DEDY dan Saksi DADANG serta warga setempat.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor B.24/RSUB/RM/445/IV/2026 dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. ROJWA HAFIZHAH menunjukan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut pada Saksi JUMRI Als. IJUM Bin Alm. ARDI ditemukan kelainan pada kepala akibat persentuhan benda tumpul dan kelainan pada dada kiri akibat kekeran tajam, menembus rongga dada. Luka tersebut mengakibatkan gangguan fungsi pernapasan, kelainan tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk waktu tertentu serta menimbulkan bahaya maut.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |